Runtut.com

Fakta Sidang Ijazah Jokowi: Dipamerkan di Depan Hakim, Begini Hasil Pemeriksaannya

Bukti fisik ijazah asli Jokowi akhirnya dipamerkan di hadapan majelis hakim. Simak rincian hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi hukumnya di sidang.

4 menit baca
7
Jokowi memperlihatkan dokumen asli ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan
Jokowi memperlihatkan dokumen asli ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) — Dok. Istimewa

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokowi memaparkan secara rinci rekam jejak pendidikannya dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi guna membantah berbagai tuduhan miring yang menyerang keabsahan dokumen akademiknya.

"Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta. Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Jokowi di ruang sidang.

Dalam persidangan tersebut, JPU mendalami proses akademik yang ditempuh Jokowi selama menimba ilmu di UGM. Merespons pertanyaan seputar spesialisasi jurusan, ia menerangkan bahwa pada masa perkuliahannya, Fakultas Kehutanan UGM belum menerapkan sistem penjurusan kaku sejak awal pendaftaran, melainkan berbasis pada penentuan mata kuliah pilihan.

Selain memaparkan riwayat pendidikan, Jokowi juga mengungkap alasan di balik keputusannya mengajukan laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu. Langkah hukum tersebut diambil setelah sang ajudan memperlihatkan cuplikan video serta unggahan media sosial yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu.

Ia menilai narasi negatif yang beredar di platform digital seperti YouTube, Facebook, X, hingga acara talk show sebenarnya telah berlangsung sejak 2020 dan makin meruncing sepanjang 2024 hingga 2025.

"Sebelum peristiwa itu, sebetulnya juga sudah sejak tahun 2020 kemudian makin menjadi-jadi tahun 2024, 2025, dan saya anggap apa yang ditunjukkan oleh ajudan saya itu juga sudah kebablasan sehingga saya berinisiatif konsultasi dengan penasihat hukum," tegasnya.

Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan JPU pada 17 September 2026, Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam dakwaan primair, jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, ia disangkakan melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Tertawa dan Teriak "Palsu", Mengapa Reaksi Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Jadi Sorotan?
Nasional

Tertawa dan Teriak "Palsu", Mengapa Reaksi Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Jadi Sorotan?

Mengapa reaksi Roy Suryo yang tertawa dan teriak "palsu" saat Jokowi tunjukkan ijazah asli di sidang PN Jaktim jadi sorotan? Simak ulasan dramanya di sini.

Rani Masida· 1 hari lalu
Hari Ini, Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Ijazah Palsu
Nasional

Hari Ini, Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Polisi menerapkan pengamanan tiga lapis di PN Jakarta Timur untuk mengantisipasi potensi demonstrasi dan konsentrasi massa saat Jokowi bersaksi.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 hari lalu
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Dugaan Penyadapan Dinilai Ancam Keselamatan Negara
Nasional

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Dugaan Penyadapan Dinilai Ancam Keselamatan Negara

Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan KSP dan menunjuk Aryo Windutomo sebagai Plt. menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 hari lalu
Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan Makar
Nasional

Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan Makar

Yusril menyebut Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Pemerintah menegaskan kasus tiga tersangka Polri sejauh ini bukan makar.

Rachmaddani Rizki Saputra· 2 hari lalu
Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri
Nasional

Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rutan Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Rachmaddani Rizki Saputra· 2 hari lalu
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat Negara
Nasional

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat Negara

Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak.

Rachmaddani Rizki Saputra· 2 hari lalu