JAKARTA - Presiden RI ke-6 Joko Widodo dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan dalam dua persidangan terpisah itu membuat kepolisian menyiapkan pengamanan tiga lapis sekaligus rekayasa lalu lintas di sekitar gedung pengadilan.
Dua persidangan tersebut masing-masing melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa. Berdasarkan jadwal yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), sidang perkara Roy Suryo berlangsung pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Dokter Tifa dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Dengan demikian, Jokowi direncanakan hadir dalam dua agenda pemeriksaan saksi pada hari yang sama, tetapi di ruang sidang dan perkara yang berbeda.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan JPU dalam persidangan masing-masing perkara pada 28 dan 29 Oktober 2026. Penuntut umum meminta agar pemeriksaan Jokowi dalam kedua perkara dijadwalkan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan. Majelis hakim kemudian menyetujui permohonan tersebut, dengan tetap memisahkan waktu pelaksanaan sidang.
Menjelang agenda tersebut, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pola pengamanan dengan tiga ring. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan, ring pertama ditempatkan di ruang sidang utama, ring kedua mencakup area di sekitar gedung pengadilan, sedangkan ring ketiga berada di luar lingkungan PN Jakarta Timur.
Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendapatkan dukungan personel Brimob dan Samapta.









