Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan KSP dan menunjuk Aryo Windutomo sebagai Plt. menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal.
JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Untuk sementara, posisi tersebut diisi Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt.).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemberhentian itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, keputusan presiden telah ditandatangani pada pagi hari. Langkah tersebut diambil menyusul perkembangan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Pemerintah menilai perkara tersebut serius karena berpotensi menyentuh keamanan dan kepentingan negara.
Ia menyebut sejumlah individu telah dipetakan karena diduga berkaitan dengan tindakan tersebut. Prasetyo bahkan menyampaikan penilaian bahwa perbuatan itu dapat mengarah pada kategori makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara penyadapan terhadap Presiden tidak dijerat dengan pasal makar. Menurut Yusril, sangkaan yang digunakan penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbedaan penjelasan kedua pejabat pemerintah itu perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Pernyataan Prasetyo merupakan penilaian pemerintah terhadap potensi ancaman dari dugaan perbuatan tersebut, sedangkan keterangan Yusril merujuk pada pasal yang digunakan dalam proses hukum. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden menunjuk Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Penunjukan sementara ini dimaksudkan agar fungsi koordinasi dan pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden tetap berjalan selama proses transisi kepemimpinan.
Selain itu, pemerintah mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu. Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki mekanisme dan dasar hukum yang harus dipatuhi.
Pemerintah juga meminta masyarakat tidak menggeneralisasi perkara tersebut sebagai gambaran seluruh institusi kepolisian. Namun, penanganan kasus ini tetap perlu dikawal agar dugaan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar penggunaan fasilitas penyadapan dapat diungkap secara transparan.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab