Runtut.com
NasionalBreaking News

Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari KSP, Dugaan Penyadapan Dinilai Ancam Keselamatan Negara

Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan KSP dan menunjuk Aryo Windutomo sebagai Plt. menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal.

2 menit baca
1
Runtut.com
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan di Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 November 2026. — YouTube/@Sekretariat Presiden

JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Untuk sementara, posisi tersebut diisi Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt.).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pemberhentian itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, keputusan presiden telah ditandatangani pada pagi hari. Langkah tersebut diambil menyusul perkembangan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Pemerintah menilai perkara tersebut serius karena berpotensi menyentuh keamanan dan kepentingan negara.

Ia menyebut sejumlah individu telah dipetakan karena diduga berkaitan dengan tindakan tersebut. Prasetyo bahkan menyampaikan penilaian bahwa perbuatan itu dapat mengarah pada kategori makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perkara penyadapan terhadap Presiden tidak dijerat dengan pasal makar. Menurut Yusril, sangkaan yang digunakan penyidik berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan penjelasan kedua pejabat pemerintah itu perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Pernyataan Prasetyo merupakan penilaian pemerintah terhadap potensi ancaman dari dugaan perbuatan tersebut, sedangkan keterangan Yusril merujuk pada pasal yang digunakan dalam proses hukum. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden menunjuk Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas. Penunjukan sementara ini dimaksudkan agar fungsi koordinasi dan pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden tetap berjalan selama proses transisi kepemimpinan.

Selain itu, pemerintah mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu. Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum memiliki mekanisme dan dasar hukum yang harus dipatuhi.

Pemerintah juga meminta masyarakat tidak menggeneralisasi perkara tersebut sebagai gambaran seluruh institusi kepolisian. Namun, penanganan kasus ini tetap perlu dikawal agar dugaan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar penggunaan fasilitas penyadapan dapat diungkap secara transparan.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan MakarBreaking
Nasional

Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan Makar

Yusril menyebut Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Pemerintah menegaskan kasus tiga tersangka Polri sejauh ini bukan makar.

Rachmaddani Rizki Saputra· 23 jam lalu
Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri
Nasional

Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rutan Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 hari lalu
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat Negara
Nasional

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat Negara

Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 hari lalu
Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi untuk Nataru 2026
Nasional

Tarif Listrik Tetap, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi untuk Nataru 2026

Kabar lega untuk kantong masyarakat! Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan transportasi per November 2026.

Lusianti Dwi Cahyani· 1 hari lalu
Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Perang Ukraina, Kemlu dan KBRI Buka Suara
Nasional

Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Perang Ukraina, Kemlu dan KBRI Buka Suara

Kemlu dan KBRI Moskow telusuri kebenaran identitas WNI yang dikabarkan tewas di perang Ukraina usai direkrut militer Rusia.

Rani Masida· 2 hari lalu
Daftar Fenomena Astronomi November 2026: Ada Supermoon hingga Hujan Meteor
Nasional

Daftar Fenomena Astronomi November 2026: Ada Supermoon hingga Hujan Meteor

Langit November 2026 dihiasi hujan meteor Taurid & Leonid hingga Supermoon. Cek jadwal dan waktu terbaik pengamatannya di sini!

Lusianti Dwi Cahyani· 3 hari lalu