Bareskrim Polri secara resmi mengungkapkan kronologi tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi selama rentang tahun 2025 hingga 2026. Dalam keterangannya, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah atau verifikasi maupun penetapan pengadilan.

Aksi penyadapan ilegal ini diketahui menyasar sejumlah figur penting di pemerintahan Indonesia, termasuk Presiden RI, sejumlah pejabat negara, pimpinan ormas, LSM, hingga tokoh-tokoh politik penting. Menjelang terungkapnya kasus ini pada Oktober 2026, para tersangka juga memerintahkan penghapusan seluruh data hasil sadapan serta jejak log dari sistem untuk menghilangkan barang bukti. Namun, melalui metode Scientific Crime Investigation, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti elektronik dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.