Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Suket penyetaraan dinyatakan tidak sah.
RUNTUT.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan Palal. Dalam putusan yang diketuk pada Jumat (30/10/2026), Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 742 /K/TUN/2026. Kabar dikabulkannya kasasi itu disampaikan langsung oleh Subhan setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742 /K/TUN/2026. amar keputusannya kabul kasasi," ujar Subhan dikutip dari CNN Indonesia (30/10/2026).
Materi perkara tersebut mengacu pada Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat ini berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri agar diakui setara dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat di Indonesia.
Kronologi Gugatan Subhan
Sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat kasasi, gugatan Subhan Palal sempat tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Subhan pertama kali mendaftarkan gugatan tersebut pada 19 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, Kemendikdasmen menjadi pihak tergugat.
Adapun empat petitum yang ia ajukan, meliputi:
Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Namun, gugatan tersebut belum membuahkan hasil di tingkat pertama. Melalui putusan pada 21 Mei 2026, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Selanjutnya Subhan mengajukan banding pada 29 Mei 2026. Akan tetapi, upaya banding berakhir dengan keputusan yang sama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Subhan kemudian menyerahkan berkas permohonan kasasi terkait sengketa surat penyetaraan ijazah Gibran ke Mahkamah Agung pada 22 September 2026. Permohonan tersebut diajukan setelah melalui proses hukum di tingkat sebelumnya.
Upaya tersebut akhirnya dikabulkan oleh MA. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan Subhan.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian tulis amar putusan kasasi MA, Jumat (30/10/2026).
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab