Runtut.com
HukumBreaking News

Penegakan Hukum Karhutla, Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka

Kasus karhutla tak hanya menyeret pelaku perorangan. Puluhan perusahaan kini ikut terseret dalam proses hukum, termasuk sejumlah korporasi bermodal asing.

3 menit baca
Polri dan relawan yang sedang melakukan pemadaman karhutla di Kalimantan Selatan.
Polri dan relawan yang sedang melakukan pemadaman karhutla di Kalimantan Selatan. — Instagram - @ditsamaptapoldakalsel14

RUNTUT.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tetapi ikut memunculkan persoalan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Dalam penanganannya, penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kali ini, penindakan hukum turut menyasar sektor korporasi. Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Dari total 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 perusahaan merupakan perusahaan dalam negeri. Sementara empat lainnya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI yang memiliki modal asing.

Polri mencatat terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Perkara tersebut mencakup total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Penyidikan masih berlangsung sehingga jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka berpotensi bertambah.

Penegakan Hukum Juga Menyasar Perorangan

Selain korporasi, Polri turut menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla sepanjang 2026. Penanganan kasus perorangan tersebut berasal dari 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Dalam penanganan perkara perorangan, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Disusul Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara dalam perkara yang melibatkan korporasi, Kalimantan Barat juga mencatat jumlah laporan terbanyak dengan 33 laporan polisi. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Selatan sebanyak 20 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan.

23 Korporasi Direkomendasikan Dicabut Izin Usahanya

Di luar penetapan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api yang ditemukan di dalam kawasan konsesi perusahaan, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi langkah administratif di luar proses pidana. Pelaksanaannya tetap membutuhkan tindak lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan dalam perizinan.

Dalam perkara ini, korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108, yang mengatur tindak pidana terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan.

Dugaan pelanggaran tersebut dapat berkaitan dengan tindakan pembakaran secara sengaja maupun kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua