RUNTUT.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tetapi ikut memunculkan persoalan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Dalam penanganannya, penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kali ini, penindakan hukum turut menyasar sektor korporasi. Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dari total 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 perusahaan merupakan perusahaan dalam negeri. Sementara empat lainnya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI yang memiliki modal asing.
Polri mencatat terdapat 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Perkara tersebut mencakup total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Penyidikan masih berlangsung sehingga jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka berpotensi bertambah.
Penegakan Hukum Juga Menyasar Perorangan
Selain korporasi, Polri turut menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla sepanjang 2026. Penanganan kasus perorangan tersebut berasal dari 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Dalam penanganan perkara perorangan, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Disusul Riau dengan 59 laporan dan Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.











