KPK geledah kantor pusat PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Penyidik mengamankan dokumen dan bukti elektronik terkait.
RUNTUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Ia menjelaskan, tindakan penyidik dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pengembangan perkara.
Budi mengatakan penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan baru yang dimulai pada Oktober 2026. KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ujar Budi dikutip dari CNCB Indonesia (28/10/2026).
Ia juga menyampaikan penggeledahan itu masih berlangsung saat keterangan tersebut diberikan.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung," katanya.
KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik. Di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," ungkap Budi (28/10/2026).
KPK juga mendalami dugaan perkara yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai di PT Djarum. Penyidik masih menelusuri susunan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemberian kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai.
Akan tetapi, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penggeledahan dan pengamanan barang bukti belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam tindak pidana.
Budi menyampaikan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal karena sprindik baru diterbitkan pada Oktober 2026. KPK akan menganalisis barang bukti yang diamankan dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara bertahap.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab