JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Melalui hasil pemeriksaan, KPK ungkap lima klaster utama, meliputi suap audit, fee pengadaan barang/jasa, perizinan & tambang C, setoran rutin, hingga potongan upah pungut.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (16/10/2026), Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. KPK turut mengamankan total bukti uang tunai yang disebut mencapai 1,2 miliar rupiah.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat membacakan hasil penyelidikan kasus korupsi Bupati Klaten — Sumber: Siaran langsung YouTube MetroTV
"Ada beberapa klaster-klaster peristiwa yang kemudian diidentifikasi oleh tim," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (16/10/2026).
Lima Klaster Kasus Korupsi Bupati Klaten
1. Klaster suap audit BPK
Pada klaster ini, Bupati Klaten menjadi penyuap untuk menutupi boroknya laporan keuangan tahun anggaran 2025 MKAP Klaten.
Kasus bermula pada April 2026 saat BPK Perwakilan Jateng menemukan kelebihan pembayaran honorarium APBD kurang lebih 5 miliar rupiah. Angka tersebut berasal dari honorarium narasumber sosialisasi pelatihan yang tidak sesuai jam pelaksanaan serta honor pelaksana kegiatan.
Agar temuan kerugian negara tersebut dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Bupati memberikan uang suap senilai Rp400 juta kepada Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi
2. Fee proyek pengadaan barang dan jasa
Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima PI dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari 2 milyar rupiah. Dimana 1,9 milyar rupiah yang berasal dari tersangka MAW digunakan untuk membayar utang Pilkada dan kebutuhan operasional. Sementara itu, 240 juta dan 100 juta yang berasal dari pihak swasta digunakan untuk keperluan pribadi bupati.
3. Penerimaan uang terkait tambang galian C
Pada tahun 2026, Hamenang memperjualbelikan izin usaha tambang di wilayah Klaten. Ia diduga menerima sejumlah uang dengan total 245 juta rupiah. Sementara setoran pengurusan perizinan komersial lainnya yang dikumpulkan oleh ajudan bupati tercatat menembus angka Rp240 juta.
4. Setoran rutin bulanan dinas (OPD/SKPD)
Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, Hamenang diduga mendapat setoran dengan akumulasi 1,8 miliar rupiah yang berasal dari berbagai instansi daerah seperti PDAM Klaten, BPR Klaten, RSUD Bagas Waras, hingga sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
5. Potongan upah pungut pajak daerah
Pada periode 2025–2026, Bupati Klaten diduga menerima uang pungut yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten.
Selain Bupati Klaten, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta pihak swasta M. Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.