KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam OTT di BNPB terkait dugaan korupsi dana kebencanaan dan menyita uang Rp1,4 miliar serta emas.
RUNTUT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum mengumumkan identitas para tersangka, sementara barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara atau ekspose pada Selasa malam (13/10/2026). Langkah itu menandai bahwa KPK melanjutkan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan temuan penyelidikan.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026). Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BNPB, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.
Budi menyampaikan bahwa para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan di rumah tahanan KPK. Sementara itu, orang-orang yang status hukumnya masih sebagai saksi dapat kembali setelah pemeriksaan selesai. KPK belum memerinci jumlah tersangka maupun dugaan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.
Dana siap pakai kebencanaan merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana, termasuk kebutuhan mendesak ketika terjadi keadaan darurat. Pengelolaannya membutuhkan pengawasan agar dana digunakan sesuai peruntukan. Dalam kasus ini, dugaan penyimpangan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan lembaganya akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan. Lembaga tersebut mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah, yakni prinsip bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengusutan perkara ini akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan dana kebencanaan terjadi, siapa saja pihak yang bertanggung jawab, serta sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan. KPK belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan identitas tersangka.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab