JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, Edi Suharto, dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan distribusi bantuan bagi masyarakat penerima manfaat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Edi Suharto diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH pada Selasa (4/8/2026).
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan,” ujarnya.
Selain Edi Suharto, KPK turut memanggil tujuh saksi lain dari unsur perusahaan swasta dan Kementerian Sosial. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Dallahas Angkutan Service Muhammad Alamsyah, Andryanto Setiawan dari PT Ammacoo Chem, serta Moch Saiful dari PT Javier Mandiri Transportasi.
Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh ke Langit, tapi Kaki Desa Masih di Tanah28 Mei 2026 pukul 13.25KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Sosial periode 2019–2020, yakni Cecep Sulaeman selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial serta Ibnu Solihin yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial Kemensos.
Dua pihak dari PT Dosni Roha Logistik turut dipanggil, yaitu Direktur Utama periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional Herry Tho.









