JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya dirancang untuk menangani aset hasil tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut juga berpotensi mencakup berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

Menurut Habiburokhman, perluasan cakupan perampasan aset diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Ia menilai kejahatan tertentu dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang luas meskipun tidak selalu berkaitan langsung dengan korupsi.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, konsep tersebut mengacu pada praktik sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset berbasis non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.

Di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme civil forfeiture digunakan untuk menyita aset yang berkaitan dengan berbagai kejahatan, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal.

Sementara itu, Inggris menerapkan aturan melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Aturan tersebut memungkinkan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana berat, termasuk penipuan terorganisasi dan penghindaran pajak, dengan mekanisme pembuktian tertentu.

Australia juga memiliki regulasi Proceeds of Crime Act 2002 yang mengatur penyitaan aset terkait kejahatan terorganisasi, perdagangan narkotika, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana lain turut masuk dalam cakupan aturan tersebut. Beberapa di antaranya adalah narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian.

Menurutnya, tindak pidana tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat sehingga membutuhkan mekanisme pemulihan aset yang lebih efektif.

Dalam perkara narkotika dan terorisme, perampasan aset dinilai dapat digunakan untuk memutus sumber pendanaan serta mengambil aset yang digunakan sebagai pendukung operasional jaringan kejahatan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghambat keberlangsungan kelompok kriminal.

Sementara dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan kerugian korban. Sebab, dalam banyak perkara, aset pelaku telah dipindahkan atau disamarkan sehingga menyulitkan proses pemulihan.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan perluasan kewenangan melalui RUU Perampasan Aset harus diiringi dengan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Menurut dia, kewenangan besar dalam penyitaan aset harus dijalankan secara profesional agar tidak berubah menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Pemerintah dan legislatif akan menentukan batasan, mekanisme, serta perlindungan hukum dalam penerapan aturan tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.