Runtut.com

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Bidik Koruptor, Cakupan Kejahatan Bisa Diperluas

RUU Perampasan Aset dibahas DPR dengan cakupan lebih luas. Aturan ini berpotensi menyasar aset dari korupsi hingga kejahatan terorganisasi.

3 menit baca
5
Runtut.com
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pandangan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen. — Instagram/@habiburokhmanjkttimur

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya dirancang untuk menangani aset hasil tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut juga berpotensi mencakup berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.

Menurut Habiburokhman, perluasan cakupan perampasan aset diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana. Ia menilai kejahatan tertentu dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang luas meskipun tidak selalu berkaitan langsung dengan korupsi.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, konsep tersebut mengacu pada praktik sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset berbasis non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.

Di Amerika Serikat, misalnya, mekanisme civil forfeiture digunakan untuk menyita aset yang berkaitan dengan berbagai kejahatan, seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal.

Sementara itu, Inggris menerapkan aturan melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Aturan tersebut memungkinkan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana berat, termasuk penipuan terorganisasi dan penghindaran pajak, dengan mekanisme pembuktian tertentu.

Australia juga memiliki regulasi Proceeds of Crime Act 2002 yang mengatur penyitaan aset terkait kejahatan terorganisasi, perdagangan narkotika, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan finansial berskala besar.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR menerima berbagai masukan agar sejumlah tindak pidana lain turut masuk dalam cakupan aturan tersebut. Beberapa di antaranya adalah narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian.

Menurutnya, tindak pidana tersebut memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat sehingga membutuhkan mekanisme pemulihan aset yang lebih efektif.

Dalam perkara narkotika dan terorisme, perampasan aset dinilai dapat digunakan untuk memutus sumber pendanaan serta mengambil aset yang digunakan sebagai pendukung operasional jaringan kejahatan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghambat keberlangsungan kelompok kriminal.

Sementara dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan kerugian korban. Sebab, dalam banyak perkara, aset pelaku telah dipindahkan atau disamarkan sehingga menyulitkan proses pemulihan.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan perluasan kewenangan melalui RUU Perampasan Aset harus diiringi dengan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Menurut dia, kewenangan besar dalam penyitaan aset harus dijalankan secara profesional agar tidak berubah menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Pemerintah dan legislatif akan menentukan batasan, mekanisme, serta perlindungan hukum dalam penerapan aturan tersebut sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, Sejumlah Pihak di BNPB Jadi TersangkaBreaking
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, Sejumlah Pihak di BNPB Jadi Tersangka

KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam OTT di BNPB terkait dugaan korupsi dana kebencanaan dan menyita uang Rp1,4 miliar serta emas.

Rachmaddani Rizki Saputra· 8 jam lalu
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan
Nasional

Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan

Kemenhaj mencatat 37 jemaah umrah Indonesia melintasi Riyadh hingga 11 Oktober 2026 dan mengimbau jemaah meningkatkan kewaspadaan di tengah situasi Timur Tengah

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 hari lalu
Bertabur Bintang, Laga Legenda MU vs Arsenal di GBK Justru Sepi Penonton
Nasional

Bertabur Bintang, Laga Legenda MU vs Arsenal di GBK Justru Sepi Penonton

Pertandingan legenda Manchester United vs Arsenal di GBK berlangsung dengan tribun yang terlihat lengang. Padatnya event Jakarta menjadi sorotan.

Ferdian Trikusuma· 1 hari lalu
Hari Museum Indonesia: Momentum Merawat Sejarah
Nasional

Hari Museum Indonesia: Momentum Merawat Sejarah

Bukan sekadar tempat benda bersejarah, museum menyimpan cerita perjalanan bangsa. Simak makna Hari Museum Indonesia 12 Oktober bagi generasi muda!

Nurul Hidayah· 2 hari lalu
Sebanyak 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Catat Ratusan Pembatalan
Nasional

Sebanyak 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Catat Ratusan Pembatalan

Buntut kabut karhutla, Kemenhub catat 1.673 penerbangan domestik terdampak. Citilink Indonesia catat penerbangan terdampak paling banyak.

Nurul Hidayah· 2 hari lalu
Curva Boys dan LA Mania Bentangkan Koreografi untuk Choirul Huda, Kenang Sang Legenda Persela
Nasional

Curva Boys dan LA Mania Bentangkan Koreografi untuk Choirul Huda, Kenang Sang Legenda Persela

Curva Boys dan LA Mania bentangkan koreografi dan bendera untuk mengenang Choirul Huda, legenda Persela Lamongan, dalam laga melawan Deltras FC di Surajaya.

Ferdian Trikusuma· 2 hari lalu