JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa yang datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membawa tuntutan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Aksi tersebut sebelumnya telah ramai diperbincangkan melalui media sosial sejak sepekan sebelum pelaksanaan. Kedatangan massa dari Pati juga sempat menghadapi sejumlah kendala, termasuk informasi mengenai pemblokiran rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok serta beredarnya surat edaran palsu yang menyebut aksi dibatalkan.
Koordinator lapangan aksi AMPB, Exi Wijaya, memastikan demonstrasi tetap berlangsung sesuai rencana. Ia menyebut informasi pembatalan aksi yang beredar di media sosial merupakan kabar tidak benar.
“Hoaks, kami akan tetap aksi,” kata Exi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan kedatangan massa ke Jakarta tidak bertujuan menciptakan kericuhan maupun membawa agenda politik untuk mengganti pemerintahan.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” ujar Botok, dikutip Antara.
Ia juga menegaskan AMPB tidak membawa tuntutan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar pemerintah memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“Tidak ada lengserkan Prabowo-Gibran. Kita mendukung pemerintahan Prabowo agar lebih baik,” ujarnya.
Sebelum melakukan aksi di Jakarta, AMPB telah menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026. Saat itu, kelompok tersebut meminta DPRD Kabupaten Pati mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut Botok, keputusan untuk datang ke Jakarta diambil setelah mengetahui adanya rencana aksi dengan isu serupa di wilayah Jabodetabek. AMPB kemudian memilih bergabung untuk menyampaikan pandangan langsung kepada DPR RI sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
“Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut,” katanya.
Selain meminta percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyuarakan tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Dua isu tersebut menjadi fokus utama dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI.
Botok memastikan kegiatan AMPB hanya dipusatkan di kawasan parlemen dan tidak akan berpindah ke lokasi lain. Ia menyebut pihaknya menginginkan penyampaian aspirasi berjalan tertib serta tidak diwarnai tindakan anarkis.
“Kita aksi fokus di depan DPR RI dan kita fokus kepada dua tuntutan itu,” ujar Botok.
Aksi AMPB menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pandangan terhadap proses pembentukan regulasi pemberantasan korupsi. DPR RI sebelumnya telah menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.










