JAKARTA — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Massa yang datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membawa tuntutan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Aksi tersebut sebelumnya telah ramai diperbincangkan melalui media sosial sejak sepekan sebelum pelaksanaan. Kedatangan massa dari Pati juga sempat menghadapi sejumlah kendala, termasuk informasi mengenai pemblokiran rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok serta beredarnya surat edaran palsu yang menyebut aksi dibatalkan.
Koordinator lapangan aksi AMPB, Exi Wijaya, memastikan demonstrasi tetap berlangsung sesuai rencana. Ia menyebut informasi pembatalan aksi yang beredar di media sosial merupakan kabar tidak benar.
“Hoaks, kami akan tetap aksi,” kata Exi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan kedatangan massa ke Jakarta tidak bertujuan menciptakan kericuhan maupun membawa agenda politik untuk mengganti pemerintahan.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” ujar Botok, dikutip Antara.
Ia juga menegaskan AMPB tidak membawa tuntutan untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar pemerintah memperkuat upaya pemberantasan korupsi.










