UU Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dengan aturan baru soal pesangon, cuti melahirkan, larangan tahan ijazah, dan kerja fleksibel.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Beleid yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini memuat sejumlah ketentuan baru, mulai dari perlindungan pekerja perempuan, larangan penahanan ijazah, dana cadangan pesangon, hingga perluasan perlindungan bagi pekerjaan fleksibel.
Pengesahan tersebut menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Prabowo kemudian mengirim Surat Presiden (Surpres) pada 1 September 2026 untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Pembahasan berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Di sisi lain, proses pembahasan mendapat kritik dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Organisasi tersebut mengaku kecewa karena pembahasan dilakukan secara tertutup dan serikat buruh tidak dilibatkan.
KPBI juga menyatakan belum memperoleh salinan atau draf RUU meskipun aturan tersebut berkaitan dengan perlindungan pekerja dalam jumlah besar.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyebut beleid tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan hak normatif, jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). RUU juga disebut mencakup perlindungan kelompok rentan, pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU tersebut menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam berbagai aturan. Menurut dia, sejumlah ketentuan utama yang perlu diketahui pekerja meliputi:
Kesetaraan dan perlindungan dari diskriminasi. Pekerja dijamin memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja.
Informasi pasar kerja terbuka. Penyedia kerja diwajibkan menyediakan dan melaporkan informasi lowongan untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.
Perlindungan peserta pemagangan. Status dan durasi pemagangan diperjelas, termasuk pemberian uang saku, perlindungan K3, jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.
Penempatan tenaga kerja yang transparan. Proses penempatan harus berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.
Penguatan hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial ditegaskan.
K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 untuk mencegah risiko dan mengendalikan bahaya di tempat kerja.
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat. Pengawas mendapat penguatan kewenangan dalam pemeriksaan, pengumpulan data, dan pemberian perintah perbaikan.
Sanksi atas pelanggaran diperkuat. Pelanggaran norma perlindungan pekerja dapat dikenai sanksi administratif dan pidana secara berjenjang.
Sertifikasi kompetensi diperkuat. Peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperkuat sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan berbasis rasio. Ketersediaan pengawas ketenagakerjaan akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan di setiap daerah.
Integrasi data ketenagakerjaan. Data pemerintah pusat dan daerah akan diintegrasikan untuk mendukung perencanaan dan kebijakan ketenagakerjaan.
Dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. UU mengatur dukungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hak pekerja perempuan diperjelas. Perlindungan mencakup cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upahnya.
Perlindungan pekerja disabilitas. Akses dan hak tenaga kerja penyandang disabilitas ditegaskan.
Larangan menahan ijazah. Pemberi kerja dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan.
Pekerjaan fleksibel mendapat ruang perlindungan. Cakupan perlindungan diperluas untuk mengantisipasi bentuk pekerjaan baru atau future of work.
Survei kebutuhan hidup layak diperkuat. Survei dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, disertai penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
Perlindungan kelompok pencari kerja dan pekerja tertentu diperluas. Ketentuan mencakup pencari kerja, peserta pelatihan, pemagangan, penggunaan tenaga kerja asing dalam kondisi tertentu, serta pekerja alih daya pada BUMN.
Dengan pengesahan ini, aturan ketenagakerjaan memasuki tahap baru yang implementasinya akan menentukan sejauh mana hak-hak tersebut dapat diterapkan di lapangan.
Efektivitasnya akan bergantung pada aturan pelaksana, pengawasan, serta keterlibatan para pihak dalam memastikan ketentuan tersebut berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab