Runtut.com

DPR Targetkan UU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Dasco Siap Mundur Jika Gagal

DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.

3 menit baca
4
Runtut.com
Rapat paripurna DPR RI membahas agenda legislasi nasional, termasuk komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada 2026. — Instagram/@andre_rosiade

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026), setelah pimpinan parlemen menyatakan komitmen penyelesaian regulasi yang telah lama masuk dalam agenda pembentukan hukum nasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target waktu tersebut berdasarkan kalender kerja DPR RI. Pernyataan itu mendapat persetujuan peserta rapat paripurna.

“Menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu panjang karena regulasi tersebut merupakan aturan baru secara substansi, bukan sekadar revisi dari undang-undang yang sudah ada.

Proses penyusunan telah dimulai sejak 16 September 2025 setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan awal beleid tersebut.

Dalam proses pembahasan, Komisi III DPR mengaku telah melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan. Sebanyak 50 narasumber telah dipanggil dalam penyusunan draf RUU tersebut.

Selain itu, anggota Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta menyerap aspirasi masyarakat melalui kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.

Runtut.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta. — Instagram/@andre_rosiade

Habiburokhman mengatakan urgensi pembentukan UU Perampasan Aset berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, keterbatasan cakupan aset yang dapat dirampas, perbedaan prosedur penanganan, hingga tata kelola aset sitaan yang dinilai belum optimal.

Menurut dia, berdasarkan data yang diterima DPR, pengembalian kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi masih berada di angka sekitar 20 persen dibandingkan nilai kerugian riil.

Dalam draf RUU tersebut, aset yang dapat menjadi objek perampasan mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, aset temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

RUU itu juga mengatur dua mekanisme perampasan aset. Pertama, perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam. Kedua, perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.

Di sisi lain, pernyataan target pengesahan tersebut muncul setelah adanya tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kelompok tersebut juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila aturan tersebut tidak selesai sesuai tenggat.

Menanggapi tuntutan itu, Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026. Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

Tahapan berikutnya, DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua melalui rapat paripurna pada Desember 2026.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 18 Poin Penting yang DiaturBreaking
Nasional

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 18 Poin Penting yang Diatur

UU Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dengan aturan baru soal pesangon, cuti melahirkan, larangan tahan ijazah, dan kerja fleksibel.

Rachmaddani Rizki Saputra· 17 menit lalu
Ambisi Kudeta Puncak Klasemen, Persela Tantang Deltras di Kandang Sendiri!
Nasional

Ambisi Kudeta Puncak Klasemen, Persela Tantang Deltras di Kandang Sendiri!

Derby Jatim Liga 2 Persela vs Deltras Sidoarjo bakal sengit! Laskar Joko Tingkir incar posisi puncak klasemen, sementara Deltras ingin putus rekor tuan rumah.

Ferdian Trikusuma· 1 hari lalu
Update Ranking FIFA Indonesia Usai Juarai FIFA ASEAN Cup, Cuma Terpaut 0,15 Poin dari Kazakhstan
Nasional

Update Ranking FIFA Indonesia Usai Juarai FIFA ASEAN Cup, Cuma Terpaut 0,15 Poin dari Kazakhstan

Cek update rangking FIFA Timnas Indonesia setelah juara FIFA ASEAN Cup 2026. Indonesia peringkat 117, terpaut 0,15 poin dari Kazakhstan.

Nurul Hidayah· 1 hari lalu
Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Api Cepat Merembet Akibat Ilalang Kering
Nasional

Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Api Cepat Merembet Akibat Ilalang Kering

Kebakaran melanda lahan kosong di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (1/10/2026) siang. Api cepat merembet akibat ilalang kering.

Maya Sintasari· 1 hari lalu
Tujuh Pejabat dan Purnawirawan TNI Terima Bintang Kehormatan dari Prabowo
Nasional

Tujuh Pejabat dan Purnawirawan TNI Terima Bintang Kehormatan dari Prabowo

Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Sjafrie, Agus Subiyanto, dan sejumlah pimpinan TNI dalam peringatan HUT ke-81 TNI.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 hari lalu
HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Penguasaan Teknologi dan Kedekatan dengan Rakyat
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Penguasaan Teknologi dan Kedekatan dengan Rakyat

HUT ke-81 TNI menjadi momentum Prabowo menyoroti perubahan ancaman keamanan, dari serangan fisik hingga siber, disinformasi, dan narkotika.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 hari lalu