JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026), setelah pimpinan parlemen menyatakan komitmen penyelesaian regulasi yang telah lama masuk dalam agenda pembentukan hukum nasional.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target waktu tersebut berdasarkan kalender kerja DPR RI. Pernyataan itu mendapat persetujuan peserta rapat paripurna.

“Menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu panjang karena regulasi tersebut merupakan aturan baru secara substansi, bukan sekadar revisi dari undang-undang yang sudah ada.

Proses penyusunan telah dimulai sejak 16 September 2025 setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan rancangan awal beleid tersebut.

Dalam proses pembahasan, Komisi III DPR mengaku telah melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan. Sebanyak 50 narasumber telah dipanggil dalam penyusunan draf RUU tersebut.

Selain itu, anggota Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta menyerap aspirasi masyarakat melalui kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.

Runtut.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta. — Instagram/@andre_rosiade

Habiburokhman mengatakan urgensi pembentukan UU Perampasan Aset berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam mekanisme pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, keterbatasan cakupan aset yang dapat dirampas, perbedaan prosedur penanganan, hingga tata kelola aset sitaan yang dinilai belum optimal.

Menurut dia, berdasarkan data yang diterima DPR, pengembalian kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi masih berada di angka sekitar 20 persen dibandingkan nilai kerugian riil.

Dalam draf RUU tersebut, aset yang dapat menjadi objek perampasan mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, aset temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

RUU itu juga mengatur dua mekanisme perampasan aset. Pertama, perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam. Kedua, perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.

Di sisi lain, pernyataan target pengesahan tersebut muncul setelah adanya tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kelompok tersebut juga meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila aturan tersebut tidak selesai sesuai tenggat.

Menanggapi tuntutan itu, Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026. Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR dalam menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

Tahapan berikutnya, DPR akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua melalui rapat paripurna pada Desember 2026.