JAKARTA — Sejumlah anggota DPR RI menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menargetkan pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang menemui massa aksi di antaranya Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka, serta Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan. Mereka keluar dari gedung parlemen untuk menerima aspirasi yang sebelumnya disampaikan AMPB.
Andre Rosiade kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut dari atas mobil komando di hadapan massa aksi. Ia mengatakan pimpinan DPR telah menerima aspirasi AMPB dan menyepakati langkah penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” kata Andre kepada massa aksi.
Menurut Andre, pimpinan DPR telah berkomitmen agar RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Ia juga menyampaikan bahwa apabila target tersebut tidak tercapai, pimpinan DPR siap mengambil konsekuensi politik berupa pengunduran diri.
“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre.
Sebelumnya, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR kepada massa yang berada di luar gedung parlemen. Ia membacakan surat hasil pertemuan yang memuat komitmen DPR terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026!” kata Botok saat membacakan hasil audiensi.
Puan Maharani Pastikan DPR Terbuka Terima Aspirasi Massa Demonstrasi27 Agustus 2026 pukul 14.46Pernyataan tersebut mendapat respons beragam dari peserta aksi. Sebagian massa menilai tenggat waktu yang diberikan DPR masih terlalu lama dan meminta pengesahan dilakukan lebih cepat.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang didorong AMPB dalam aksi tersebut. Kelompok masyarakat asal Kabupaten Pati itu sebelumnya menyampaikan dua tuntutan utama, yakni percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam pembahasan sebelumnya, DPR menyebut RUU Perampasan Aset membutuhkan proses panjang karena mengatur mekanisme baru terkait penyitaan dan pengambilalihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara serta memperbaiki tata kelola aset hasil tindak pidana.









