JAKARTA – Dalam aksi unjuk rasa di Jakarta oleh BEM UI dan Komite Sadar pada 28 Oktober 2026, massa membawa tuntutan yang dirangkum dalam 5 perintah rakyat. Bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda, massa membawa rumusan komprehensif yang dinamakan 5 Perintah Rakyat.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai setiap poin tuntutan yang disuarakan di jalanan:
Perintah 1: Penyelamatan Lingkungan
Massa menekankan bahwa krisis lingkungan di Indonesia sudah mencapai tahap darurat. Pemerintah didesak untuk segera menetapkan status bencana nasional terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai bencana ekologis di daerah yang terus berulang.
Tuntutan ini tidak hanya berhenti pada penanganan darurat, tetapi juga menuntut penegakan hukum yang tegas berupa pengadilan dan sanksi berat bagi korporasi yang terbukti menjadi dalang pengrusakan lingkungan.
Selain itu, massa mendorong adanya reformasi dan integrasi tata kelola lahan agar izin-izin industri tidak lagi mengorbankan ruang hidup masyarakat dan kelestarian alam.
Perintah 2: Koreksi Kebijakan Ekonomi dan Pengelolaan Anggaran (APBN)
Sektor keuangan negara menjadi kritik tajam massa aksi yang menilai pengalokasian APBN saat ini makin jauh dari kesejahteraan rakyat kecil.
Mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan fiskal dan menghentikan pemborosan anggaran untuk program-program yang dinilai berlabel populis namun tidak efektif di lapangan, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kelompok Desa Mandiri Pangan (KDMP).
Menurut massa, anggaran jumbo tersebut lebih krusial jika dialokasikan untuk memperkuat daya beli masyarakat, subsidi sektor produktif warga, serta penanganan masalah ekonomi mendasar.
Perintah 3: Pemenuhan Hak Pendidikan, Layanan Dasar, dan Lapangan Kerja
Poin ini menyoroti makin tingginya komersialisasi sektor publik yang memberatkan warga. Massa menuntut penurunan biaya pendidikan tinggi yang ugal-ugalan agar akses perguruan tinggi tidak hanya menjadi barang mewah bagi kelompok mampu.









