BEM UI belum menentukan sikap terkait demo AMPB di DPR 27 Agustus 2026 dan masih mengkaji tuntutan serta kemungkinan keterlibatan.
JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) belum memutuskan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).
Organisasi mahasiswa tersebut masih akan melakukan koordinasi untuk memahami tujuan aksi, pihak yang terlibat, serta kemungkinan bentuk dukungan yang akan diberikan.
Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan mengatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan AMPB sebelum mengambil keputusan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan arah gerakan dan mengetahui apakah BEM UI akan turun langsung ke lapangan atau memberikan dukungan melalui kanal lain.
“Kalau dicobanya (koordinasi) sih hari ini. Kan kalau tuntutan sudah jelas, ya mereka,” ujar Yatalathof saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Menurut Yatalathof, BEM UI memahami tuntutan yang dibawa AMPB, terutama terkait desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan dan pemberian hukuman berat terhadap pelaku korupsi. Ia menilai isu pemberantasan korupsi merupakan persoalan yang memiliki kepentingan publik.
“Jadi, apa yang dituntut oleh AMPB itu suatu hal yang memang menjadi haknya dan patut untuk dibawa,” katanya.
Meski demikian, BEM UI belum memastikan seluruh tuntutan AMPB akan menjadi bagian dari sikap organisasi apabila nantinya memutuskan ikut dalam aksi. Keputusan tersebut akan dibahas melalui mekanisme internal organisasi.
Yatalathof menyampaikan pembahasan internal masih berlangsung dan keputusan mengenai keterlibatan BEM UI diperkirakan dapat ditentukan paling cepat pada Rabu (26/8/2026). Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai jumlah mahasiswa yang akan mengikuti aksi maupun bentuk partisipasi yang akan dilakukan.
Selain isu RUU Perampasan Aset, BEM UI juga menyoroti aspek lain dalam pemberantasan korupsi, termasuk penguatan lembaga penegak hukum. Menurut Yatalathof, pemberantasan korupsi membutuhkan perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan hanya melalui satu kebijakan.
“Termasuk tadi terkait institusi penegak hukumnya seperti itu. Tapi untuk menjadi langkah awal, tentu itu juga menjadi hal yang bagus sebenarnya,” ujarnya.
Rencana keterlibatan dalam aksi tersebut juga mempertimbangkan respons pemerintah terhadap sejumlah aspirasi mahasiswa sebelumnya. Yatalathof menilai tuntutan dalam aksi terdahulu belum memperoleh tanggapan yang memadai dari pemerintah.
Ia menyebut sikap pemerintah terhadap kritik publik menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah organisasi mahasiswa. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari fungsi mahasiswa sebagai kelompok masyarakat yang memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Yatalathof mengatakan penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari komunikasi, audiensi, aksi berskala kecil, hingga demonstrasi. Menurutnya, pilihan bentuk penyampaian aspirasi bergantung pada situasi dan respons pihak yang menjadi sasaran tuntutan.
Sementara itu, AMPB menjadi salah satu kelompok yang dijadwalkan menggelar aksi di kawasan DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, kelompok tersebut juga membawa tuntutan terkait pemberantasan korupsi.
BEM UI hingga kini masih menunggu hasil koordinasi dan pembahasan internal sebelum menentukan sikap resmi terkait aksi tersebut.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab