Runtut.com
NasionalBreaking News

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat Negara

Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak.

2 menit baca
2
Runtut.com
Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, penyidik mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. — YouTube/@Polri TV

JAKARTA—Dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri disebut menyasar sejumlah kelompok, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha. Dalam perkara yang diduga berlangsung pada 2025–2026 tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dua tersangka lainnya ialah Irjen Ahrie Sonta, yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH dalam pengumuman kepolisian.

Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Sistem tersebut berkaitan dengan fasilitas penyadapan yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.

Menurut penyidik, aktivitas penyadapan itu diduga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Nomor telepon Presiden Prabowo menjadi salah satu sasaran. Selain pejabat negara dan tokoh politik, polisi juga menyebut jurnalis, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha sebagai pihak yang diduga turut menjadi target.

Perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik. Asep menyebut, pada Oktober 2026, terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem tersebut. Seorang petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti. Perangkat elektronik tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dugaan penyadapan dan penghapusan data.

Kasus ini berkaitan dengan dua persoalan berbeda yang saling terhubung, yakni penyadapan tanpa prosedur yang sah dan tindakan terhadap data elektronik. Penyadapan dalam penegakan hukum pada prinsipnya harus memiliki dasar kewenangan serta mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan. Penggunaan fasilitas penyadapan di luar tujuan dan prosedur tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk menyangkut privasi dan keamanan komunikasi.

Hingga pengumuman penetapan tersangka, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam perkara tersebut. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui tahapan peradilan.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan MakarBreaking
Nasional

Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan Makar

Yusril menyebut Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Pemerintah menegaskan kasus tiga tersangka Polri sejauh ini bukan makar.

Rachmaddani Rizki Saputra· 8 menit lalu
Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes PolriBreaking
Nasional

Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rutan Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Rachmaddani Rizki Saputra· 26 menit lalu
Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Perang Ukraina, Kemlu dan KBRI Buka Suara
Nasional

Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Perang Ukraina, Kemlu dan KBRI Buka Suara

Kemlu dan KBRI Moskow telusuri kebenaran identitas WNI yang dikabarkan tewas di perang Ukraina usai direkrut militer Rusia.

Rani Masida· 1 hari lalu
Daftar Fenomena Astronomi November 2026: Ada Supermoon hingga Hujan Meteor
Nasional

Daftar Fenomena Astronomi November 2026: Ada Supermoon hingga Hujan Meteor

Langit November 2026 dihiasi hujan meteor Taurid & Leonid hingga Supermoon. Cek jadwal dan waktu terbaik pengamatannya di sini!

Lusianti Dwi Cahyani· 2 hari lalu
Konvoi Motor Mahasiswa Trisakti Jadi Sorotan, Bantah Tudingan Bayaran 100 Ribu Saat Demonstrasi
Nasional

Konvoi Motor Mahasiswa Trisakti Jadi Sorotan, Bantah Tudingan Bayaran 100 Ribu Saat Demonstrasi

Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti pada Kamis (29/10/2026) menyita perhatian publik setelah beredarnya rekaman konvoi massa

Maya Sintasari· 2 hari lalu
PBB Bidang HAM: Indonesia Perlu Mempertimbangkan Kembali Keterlibatannya dalam Dewan Perdamaian
Nasional

PBB Bidang HAM: Indonesia Perlu Mempertimbangkan Kembali Keterlibatannya dalam Dewan Perdamaian

Apabila tujuan bergabungnya Indonesia untuk misi perdamaian, Albanese menyarankan sebaiknya Indonesia bergabung dalam Grup Hague dibanding Dewan Perdamaian.

Andini Putri Lestari· 4 hari lalu