Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak.
JAKARTA—Dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri disebut menyasar sejumlah kelompok, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha. Dalam perkara yang diduga berlangsung pada 2025–2026 tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dua tersangka lainnya ialah Irjen Ahrie Sonta, yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH dalam pengumuman kepolisian.
Asep menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Sistem tersebut berkaitan dengan fasilitas penyadapan yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum.
Menurut penyidik, aktivitas penyadapan itu diduga tidak memiliki keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Nomor telepon Presiden Prabowo menjadi salah satu sasaran. Selain pejabat negara dan tokoh politik, polisi juga menyebut jurnalis, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha sebagai pihak yang diduga turut menjadi target.
Perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik. Asep menyebut, pada Oktober 2026, terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem tersebut. Seorang petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti. Perangkat elektronik tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dugaan penyadapan dan penghapusan data.
Kasus ini berkaitan dengan dua persoalan berbeda yang saling terhubung, yakni penyadapan tanpa prosedur yang sah dan tindakan terhadap data elektronik. Penyadapan dalam penegakan hukum pada prinsipnya harus memiliki dasar kewenangan serta mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan. Penggunaan fasilitas penyadapan di luar tujuan dan prosedur tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk menyangkut privasi dan keamanan komunikasi.
Hingga pengumuman penetapan tersangka, penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam perkara tersebut. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui tahapan peradilan.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab