Reshuffle Kabinet Merah Putih mengubah susunan sejumlah posisi strategis, dari menteri, kepala lembaga, hingga pergantian jabatan Kapolri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat baru dalam perombakan Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Pergantian jabatan tersebut mencakup posisi menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pelantikan dilakukan setelah Presiden menerbitkan sejumlah keputusan terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat negara. Perombakan ini menjadi reshuffle ketujuh dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam agenda pelantikan, Presiden Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang baru dilantik. Para pejabat diminta menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjunjung etika dalam menjalankan jabatan.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruhnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo saat membacakan sumpah jabatan.
Adapun daftar pejabat yang dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, yakni:
Bahlil Lahadalia — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
Sugiono — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Dudung Abdurachman — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Arrmanatha Nasir — Menteri Luar Negeri.
Muhammad Sarmuji — Menteri Perindustrian.
Drajad Hari Wibowo — Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Nurkholisoh Ibnu Aman — Wakil Menteri Keuangan.
Luky Alfirman — Wakil Menteri Keuangan.
Muhammad Saleh Mustafa — Wakil Menteri Pertanian.
Irwan Meilano — Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo — Kepala Staf Kepresidenan.
Dedi Prasetyo — Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Aryanto Wibowo — Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Muhammad Fadil Imran — Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.
Nuzran Joher — Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Radian Syam — Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Jenderal Suyudi Ario Seto — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Komjen Wahyu Hadiningrat — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Salah satu perubahan jabatan yang menjadi perhatian dalam reshuffle ini adalah pergantian posisi Kapolri. Komjen Suyudi Ario Seto dilantik menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah sebelumnya mendapat persetujuan DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin institusi Polri kemudian mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Perubahan susunan kabinet tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah keputusan presiden, di antaranya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. Selain itu, terdapat keputusan terkait pengangkatan pejabat lembaga negara lainnya.
Perombakan kabinet merupakan kewenangan Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pergantian pejabat dapat menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pemerintahan, penyesuaian kebutuhan organisasi, maupun percepatan program kerja pemerintah.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab