JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri usulan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk membahas hasil fit and proper test terhadap Suyudi yang diajukan Presiden melalui Surat Presiden (Surpres). Dalam rapat tersebut, Komisi III menyatakan menyepakati pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat paripurna. Ia mengatakan, persetujuan diberikan setelah melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan Polri.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Habiburokhman.
Proses pengajuan calon Kapolri bermula setelah DPR menerima Surpres dari Presiden Prabowo Subianto dengan nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan pejabat baru untuk mengisi posisi tersebut.
Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR memberikan penugasan kepada Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme persetujuan DPR terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
Dalam proses uji kelayakan, Komisi III DPR mendengarkan pemaparan visi, misi, serta pandangan Suyudi terkait rencana kepemimpinannya apabila menjabat sebagai Kapolri. Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPR.
Setelah menerima laporan hasil uji kelayakan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terkait pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan dalam rapat tersebut.
Anggota DPR yang hadir kemudian menyatakan persetujuan terhadap pengangkatan tersebut. Dengan keputusan itu, tahapan pengajuan calon Kapolri oleh Presiden telah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia merupakan perwira tinggi Polri yang telah menduduki sejumlah jabatan struktural sebelum diajukan sebagai calon Kapolri.
Pergantian Kapolri selanjutnya akan mengikuti tahapan ketatanegaraan sesuai aturan yang berlaku, termasuk proses penetapan dan pengangkatan oleh Presiden.




