Bukti fisik ijazah asli Jokowi akhirnya dipamerkan di hadapan majelis hakim. Simak rincian hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi hukumnya di sidang.
JAKARTA – Teka-teki dan polemik terkait keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki titik terang. Dalam persidangan lanjutan yang digelar di pengadilan, bukti fisik berupa ijazah asli kelulusan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya dipamerkan secara langsung di di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 11 November 2026.
Langkah pembuktian ini menjadi momen krusial untuk menguji keabsahan klaim serta tuduhan yang berkembang di ruang publik selama beberapa tahun terakhir. Di dalam ruang sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, dokumen fisik tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum untuk diperiksa secara mendalam. Pembuktian dilakukan dengan mencocokkan setiap rincian material dokumen secara transparan.
Berdasarkan jalannya pemeriksaan di persidangan, majelis hakim secara cermat meneliti fisik ijazah mulai dari jenis kertas yang digunakan, karakteristik huruf cetakan khas era 1980-an, hingga cap stempel basah universitas.
Tim hukum juga menunjukkan kesesuaian tanda tangan pejabat fakultas dan rektorat UGM yang menjabat pada masa kelulusan tersebut, lengkap dengan nomor registrasi alumni yang terdaftar resmi di pangkalan data perguruan tinggi.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pembuktian langsung di muka persidangan ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang mengikat sekaligus menghentikan spekulasi liar. Seluruh elemen fisik pada dokumen yang dihadirkan selaras dengan arsip mikrofilm serta buku induk kelulusan yang dipegang oleh pihak almamater UGM.
Proses pemeriksaan bukti fisik di ruang sidang ini disaksikan langsung oleh pihak penggugat serta majelis hakim yang bertugas. Kehadiran fisik ijazah asli tersebut menjadi bukti materiil utama yang menggugurkan berbagai klaim keraguan atas latar belakang pendidikan Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi.
Dengan dipamerkannya dokumen asli di ruang sidang, fakta hukum terkait keaslian ijazah tersebut kini telah teruji secara terbuka di mata hukum. Majelis hakim mencatat seluruh hasil pemeriksaan bukti fisik ini ke dalam berita acara persidangan sebagai pertimbangan utama sebelum menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab