JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dirinya menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan laporan tersebut telah disampaikan Kapolri kepada Presiden. Namun, ia menegaskan perkara yang menjerat tiga tersangka itu sejauh ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Yusril menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Selasa (3/11/2026), setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka ialah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Yusril, Presiden telah menerima laporan langsung dari Kapolri mengenai perkara tersebut. Meski demikian, ia tidak memerinci kapan laporan disampaikan maupun bagaimana penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dilakukan. Penjelasan mengenai modus dan materi komunikasi yang diduga disadap, kata dia, menjadi kewenangan penyidik Polri.
Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri3 November 2026 pukul 21.55Yusril juga meluruskan anggapan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara otomatis dapat dikaitkan dengan makar. Berdasarkan pasal yang digunakan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi tanpa prosedur serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.







