Runtut.com
NasionalBreaking News

Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan Makar

Yusril menyebut Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Pemerintah menegaskan kasus tiga tersangka Polri sejauh ini bukan makar.

2 menit baca
1
Runtut.com
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan, sementara penyidik masih mendalami motif dan tujuan tindakan tersebut. — YouTube/@kumhamimipas

JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dirinya menjadi salah satu sasaran dugaan penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan laporan tersebut telah disampaikan Kapolri kepada Presiden. Namun, ia menegaskan perkara yang menjerat tiga tersangka itu sejauh ini tidak dikategorikan sebagai tindak pidana makar.

Yusril menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Selasa (3/11/2026), setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka ialah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Yusril, Presiden telah menerima laporan langsung dari Kapolri mengenai perkara tersebut. Meski demikian, ia tidak memerinci kapan laporan disampaikan maupun bagaimana penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dilakukan. Penjelasan mengenai modus dan materi komunikasi yang diduga disadap, kata dia, menjadi kewenangan penyidik Polri.

Yusril juga meluruskan anggapan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara otomatis dapat dikaitkan dengan makar. Berdasarkan pasal yang digunakan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi tanpa prosedur serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

“Pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.

Dalam hukum pidana, makar memiliki unsur dan kategori tersendiri. Yusril menyebut pengaturannya mencakup makar terhadap Presiden, pemerintah, serta upaya memisahkan sebagian wilayah negara.

Karena unsur tersebut belum menjadi dasar sangkaan dalam perkara ini, ia meminta publik tidak terburu-buru menghubungkan kasus penyadapan dengan upaya makar.

Bareskrim sebelumnya menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sasaran yang disebut penyidik meliputi nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Polisi juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak terhadap sistem.

Ketiga tersangka disangkakan menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berbeda-beda, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk salah satu sangkaan.

Sementara itu, motif penyadapan dan tujuan pengumpulan komunikasi masih dalam penyidikan. Yusril menyatakan pembuktian harus bertumpu pada alat bukti yang sah, bukan dugaan mengenai kepentingan politik atau pihak yang mungkin berada di balik perkara.

Dengan demikian, penjelasan pemerintah mengenai tidak adanya sangkaan makar belum menjawab seluruh pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan penyadapan, informasi apa yang dicari, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes PolriBreaking
Nasional

Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rutan Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Rachmaddani Rizki Saputra· 26 menit lalu
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat NegaraBreaking
Nasional

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat Negara

Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak.

Rachmaddani Rizki Saputra· 44 menit lalu
Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Perang Ukraina, Kemlu dan KBRI Buka Suara
Nasional

Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Perang Ukraina, Kemlu dan KBRI Buka Suara

Kemlu dan KBRI Moskow telusuri kebenaran identitas WNI yang dikabarkan tewas di perang Ukraina usai direkrut militer Rusia.

Rani Masida· 1 hari lalu
Daftar Fenomena Astronomi November 2026: Ada Supermoon hingga Hujan Meteor
Nasional

Daftar Fenomena Astronomi November 2026: Ada Supermoon hingga Hujan Meteor

Langit November 2026 dihiasi hujan meteor Taurid & Leonid hingga Supermoon. Cek jadwal dan waktu terbaik pengamatannya di sini!

Lusianti Dwi Cahyani· 2 hari lalu
Konvoi Motor Mahasiswa Trisakti Jadi Sorotan, Bantah Tudingan Bayaran 100 Ribu Saat Demonstrasi
Nasional

Konvoi Motor Mahasiswa Trisakti Jadi Sorotan, Bantah Tudingan Bayaran 100 Ribu Saat Demonstrasi

Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti pada Kamis (29/10/2026) menyita perhatian publik setelah beredarnya rekaman konvoi massa

Maya Sintasari· 2 hari lalu
PBB Bidang HAM: Indonesia Perlu Mempertimbangkan Kembali Keterlibatannya dalam Dewan Perdamaian
Nasional

PBB Bidang HAM: Indonesia Perlu Mempertimbangkan Kembali Keterlibatannya dalam Dewan Perdamaian

Apabila tujuan bergabungnya Indonesia untuk misi perdamaian, Albanese menyarankan sebaiknya Indonesia bergabung dalam Grup Hague dibanding Dewan Perdamaian.

Andini Putri Lestari· 4 hari lalu