Runtut.com
NasionalBreaking News

Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rutan Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

2 menit baca
1
Runtut.com
Kabareskrim Polri Asep Safrudin menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang berujung pada penahanan tiga tersangka di Rutan Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). — YouTube/@Polri TV

JAKARTA—Tiga pejabat kepolisian yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara yang turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menyatakan ketiga tersangka telah ditempatkan di Rutan Mabes Polri setelah melalui proses pemeriksaan.

Ketiganya dikenal melalui jabatan dan inisial yang digunakan penyidik, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Listyo saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan Ahrie merupakan Kepala Divisi Hukum Polri. Adapun Eko Hadi juga termasuk dalam tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut merupakan perkembangan lanjutan dari penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Menurut keterangan Bareskrim, aktivitas itu diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik. Perkara ini mencakup tindakan menghapus catatan aktivitas atau log yang tersimpan dalam sistem, sehingga penyidik perlu menelusuri perangkat dan data digital untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak yang terlibat.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi turut menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti elektronik yang diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara.

Kasus ini menyoroti penggunaan fasilitas penyadapan yang semestinya mengikuti ketentuan hukum. Dalam penegakan hukum, penyadapan bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Penggunaan fasilitas itu di luar kewenangan dapat menimbulkan persoalan hukum dan menyangkut perlindungan privasi pihak yang menjadi sasaran.

Meski ketiganya telah ditahan, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Penyidik tetap harus membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui mekanisme peradilan.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan MakarBreaking
Nasional

Menko Yusril: Prabowo Sudah Tahu Disadap, Kasus Tiga Jenderal Polri Bukan Makar

Yusril menyebut Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Pemerintah menegaskan kasus tiga tersangka Polri sejauh ini bukan makar.

Rachmaddani Rizki Saputra· 8 menit lalu
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat NegaraBreaking
Nasional

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden serta Sejumlah Pejabat Negara

Bareskrim menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak.

Rachmaddani Rizki Saputra· 44 menit lalu
Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Perang Ukraina, Kemlu dan KBRI Buka Suara
Nasional

Dugaan WNI Jadi Tentara Bayaran di Perang Ukraina, Kemlu dan KBRI Buka Suara

Kemlu dan KBRI Moskow telusuri kebenaran identitas WNI yang dikabarkan tewas di perang Ukraina usai direkrut militer Rusia.

Rani Masida· 1 hari lalu
Daftar Fenomena Astronomi November 2026: Ada Supermoon hingga Hujan Meteor
Nasional

Daftar Fenomena Astronomi November 2026: Ada Supermoon hingga Hujan Meteor

Langit November 2026 dihiasi hujan meteor Taurid & Leonid hingga Supermoon. Cek jadwal dan waktu terbaik pengamatannya di sini!

Lusianti Dwi Cahyani· 2 hari lalu
Konvoi Motor Mahasiswa Trisakti Jadi Sorotan, Bantah Tudingan Bayaran 100 Ribu Saat Demonstrasi
Nasional

Konvoi Motor Mahasiswa Trisakti Jadi Sorotan, Bantah Tudingan Bayaran 100 Ribu Saat Demonstrasi

Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti pada Kamis (29/10/2026) menyita perhatian publik setelah beredarnya rekaman konvoi massa

Maya Sintasari· 2 hari lalu
PBB Bidang HAM: Indonesia Perlu Mempertimbangkan Kembali Keterlibatannya dalam Dewan Perdamaian
Nasional

PBB Bidang HAM: Indonesia Perlu Mempertimbangkan Kembali Keterlibatannya dalam Dewan Perdamaian

Apabila tujuan bergabungnya Indonesia untuk misi perdamaian, Albanese menyarankan sebaiknya Indonesia bergabung dalam Grup Hague dibanding Dewan Perdamaian.

Andini Putri Lestari· 4 hari lalu