Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditahan di Rutan Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
JAKARTA—Tiga pejabat kepolisian yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara yang turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menyatakan ketiga tersangka telah ditempatkan di Rutan Mabes Polri setelah melalui proses pemeriksaan.
Ketiganya dikenal melalui jabatan dan inisial yang digunakan penyidik, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Listyo saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan Ahrie merupakan Kepala Divisi Hukum Polri. Adapun Eko Hadi juga termasuk dalam tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan tersebut merupakan perkembangan lanjutan dari penyidikan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Menurut keterangan Bareskrim, aktivitas itu diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lain, termasuk pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak elektronik. Perkara ini mencakup tindakan menghapus catatan aktivitas atau log yang tersimpan dalam sistem, sehingga penyidik perlu menelusuri perangkat dan data digital untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak yang terlibat.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi turut menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti elektronik yang diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara.
Kasus ini menyoroti penggunaan fasilitas penyadapan yang semestinya mengikuti ketentuan hukum. Dalam penegakan hukum, penyadapan bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Penggunaan fasilitas itu di luar kewenangan dapat menimbulkan persoalan hukum dan menyangkut perlindungan privasi pihak yang menjadi sasaran.
Meski ketiganya telah ditahan, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Penyidik tetap harus membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui mekanisme peradilan.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab