Kemlu dan KBRI Moskow telusuri kebenaran identitas WNI yang dikabarkan tewas di perang Ukraina usai direkrut militer Rusia.
RUNTUT.COM – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) secara resmi menyampaikan desakan diplomatik kepada Pemerintah Federasi Rusia untuk menghentikan segala bentuk perekrutan Warga Negara Indonesia (WNI) ke dalam satuan militer maupun tentara bayaran di tengah perang yang masih berlangsung pada 1 November 2026.
"Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apapun," kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pesan tertulis kepada ANTARA.
Pernyataan diplomatik tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah laporan serta indikasi keberadaan WNI yang tergiur bergabung dengan pasukan asing di wilayah konflik.
Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas perekrutan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum nasional Indonesia, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa warga negara yang terlibat di garis depan pertempuran.
Langkah diplomatik Indonesia ini berlandaskan pada amanat konstitusi dan perundang-undangan domestik yang mengatur secara ketat status kewarganegaraan serta keterlibatan militer.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Regulasi tersebut dirancang untuk menjaga ketertiban hukum serta memastikan bahwa setiap warga negara tunduk pada kedaulatan dan prinsip politik luar negeri Indonesia.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab