Apabila tujuan bergabungnya Indonesia untuk misi perdamaian, Albanese menyarankan sebaiknya Indonesia bergabung dalam Grup Hague dibanding Dewan Perdamaian.
JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Palestina mengatakan pada Reuters (22/10/2026), Indonesia perlu mempertimbangkan kembali keterlibatannya dalam Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Amerika Serikat dan Israel.
Dewan Perdamaian
Dewan Perdamaian adalah organisasi internasional bentukan Trump yang diklaim untuk mempromosikan stabilitas, mengembalikan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta memastikan perdamaian tahan lama di wilayah Palestina melalui Komite Nasional Administrasi Gaza atau National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Pendapat Ahli
Advokat HAM yang dikenal vokal mengkritik Israel, Francesca Albanese mengatakan bahwa Indonesia memiliki sejarah panjang yang mendukung Palestina. Bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian berpotensi mengguncang konsistensi sikap tersebut.
“Saya paham intensi baik Indonesia, tetapi menurut saya sangat berbahaya dan berisiko [Indonesia dalam Dewan Perdamaian] menormalisasikan mekanisme [kemerdekaan Palestina] yang sangat tidak normal,” jelasnya mengutip Reuters.
Kritik terbesar Albanese terletak pada beberapa hal, yaitu; Israel tidak berhak menentukan masa depan Palestina secara hukum, lalu absennya keterlibatan Palestina itu sendiri, dan tidak responsifnya badan ini dalam menanggapi permintaan komentar di luar jam kerja Amerika Serikat.
“Ini sangat berisiko ketika peraturan [perdamaian Palestina] dibuat oleh Israel,” sebut Albanese.
Apabila tujuan bergabungnya Indonesia untuk misi perdamaian, Albanese menyarankan sebaiknya Indonesia bergabung dalam Grup Hague dibanding Dewan Perdamaian ini.
Grup Hague
Grup Hague merupakan blok internasional, beranggotakan delapan negara yang berusaha menegakan hukum internasional untuk Palestina. Bolivia, Kolombia, Kuba, Republik Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan bersatu di Belanda pada 31 Januari 2025 untuk mengkoordinasikan dan menjalankan tindakan diplomatik menentang pelanggaran Israel atas hukum internasional melalui blok Grup Hague.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab