"Kami menargetkan Posbakum 'Aisyiyah minimal memperoleh Akreditasi C. Untuk itu, setiap Posbakum harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain menangani sedikitnya 10 perkara litigasi setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut, memiliki kantor tetap, didukung advokat, serta memiliki sedikitnya tiga paralegal yang telah tersertifikasi," jelas Henni.

Sesi teknis dipandu oleh Nevey Farida Ariani yang menguraikan secara rinci persyaratan dokumen akreditasi yang akan diunggah melalui aplikasi SIDBANKUM BPHN. Peserta memperoleh pembekalan mengenai kebijakan verifikasi dan akreditasi (Verasi) Organisasi Bantuan Hukum, tahapan dan mekanisme Verasi, pemenuhan administrasi kelembagaan, penyusunan laporan keuangan sesuai standar, serta dokumentasi kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang dipersyaratkan.

Melalui kegiatan ini, MHH PP 'Aisyiyah berharap seluruh Posbakum peserta Bimtek dapat mempersiapkan diri secara optimal menghadapi proses akreditasi pada 2027. Peningkatan jumlah Posbakum 'Aisyiyah yang berhasil terakreditasi pada 2027 diharapkan menjadi salah satu kado istimewa menyambut Muktamar 'Aisyiyah ke-49 pada tahun yang sama.