Runtut.com

Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Apa Bedanya di KUHAP Baru?

Tersangka, terdakwa, dan terpidana punya status dan hak berbeda. Simak perbedaannya, perjalanan perkara, dan perubahan dalam KUHAP baru yang berlaku 2026.

3 menit baca
Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Apa Bedanya di KUHAP Baru?
Ilustrasi. Ruang sidang pengadilan dengan meja hakim dan kursi terdakwa. — fh.untar.ac.id

Dalam satu pekan, berita hukum bisa memuat tiga kata yang tampak mirip. KPK menetapkan seorang tersangka. Jaksa menuntut seorang terdakwa. Pengadilan memvonis seorang terpidana. Ketiganya sering dipakai bergantian di percakapan sehari-hari, padahal masing-masing menunjuk tahap dan hak yang berbeda.

Pembedaan ini makin penting sejak 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru berlaku bersama KUHP Nasional. DPR mengesahkan undang-undang hukum acara pidana baru itu pada 18 November 2025, menurut Hukumonline, sebagai pengganti KUHAP lama (UU 8/1981).

Tiga status, tiga tahap

Seseorang disebut tersangka ketika perkaranya masih di tahap penyidikan. Statusnya berubah menjadi terdakwa ketika berkasnya dilimpahkan dan ia diadili di pengadilan. Ia baru menjadi terpidana setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau berstatus inkrah.

Perbedaan itu terlihat pada dua perkara yang sedang menjadi sorotan. Delapan orang dalam OTT ATR/BPN masih berstatus tersangka dan ditahan KPK. Sementara itu, Nadiem Makarim telah divonis di tingkat pertama dan banding, tetapi karena kasasi diajukan, putusannya belum berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum ia belum berstatus terpidana.

Praduga tak bersalah dan hak sejak awal

Dalam pemberitaan Hukumonline tentang KUHAP baru, seluruh hak tersangka dan bantuan hukum disandarkan pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 142 menghimpun hak-hak dasar tersangka secara limitatif, antara lain hak untuk segera diperiksa, didampingi advokat, dan bebas dari penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi. Hak memilih dan didampingi advokat berlaku sejak penyidikan, penangkapan, dan penahanan, tidak hanya di pengadilan.

Menetapkan tersangka tak bisa asal

Menurut kajian dosen hukum Universitas Widya Mataram, Pasal 90 KUHAP baru mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Penetapan itu dipahami sebagai tindakan paksa negara yang tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan kontrol yudisial.

Kontrol itu terutama lewat praperadilan. Pasal 1 angka 15 memperluas pihak yang boleh mengajukan praperadilan, yaitu tersangka, korban, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum. Menurut Hukumonline, Pasal 158 huruf a juga memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa.

Siapa yang boleh menahan

Penahanan adalah salah satu upaya paksa yang diatur lebih ketat. Menurut MariNews milik Mahkamah Agung, Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu tidak dapat menahan kecuali atas perintah penyidik Polri. Pengecualiannya adalah PPNS di Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut sesuai undang-undangnya. Karena itu, KPK tetap dapat menahan sendiri para tersangka OTT.

Aturan baru ini juga memunculkan kritik. Hukumonline mencatat bahwa KUHAP baru memposisikan penyidik Polri sebagai penyidik utama (Pasal 6 ayat 2), dan sejumlah kalangan menyoroti dampaknya bagi kewenangan PPNS.

Dari penyidikan sampai kasasi

Perjalanan sebuah perkara pidana pada dasarnya berurutan. Ada penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, penahanan, penuntutan, sidang di pengadilan tingkat pertama, lalu upaya hukum seperti banding dan kasasi. Setiap tahap menentukan status dan hak seseorang, serta siapa yang berwenang pada saat itu.

Jadi, ketika sebuah berita menyebut "tersangka", "terdakwa", atau "terpidana", ketiganya bukan sekadar sinonim. Masing-masing memberi tahu kita sudah sejauh mana proses berjalan, dan apa yang masih bisa terjadi sesudahnya.

Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat hukum.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Siapa yang Berhak Menghitung Kerugian Negara?
Hukum

Siapa yang Berhak Menghitung Kerugian Negara?

Putusan MK 28/2026 sering disebut menjadikan BPK satu-satunya penghitung kerugian negara. Padahal amarnya menolak. Ini penjelasan hukum dan beda tafsirnya.

Tegar Herlambang· 18 jam lalu
OTT ATR/BPN, KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon
Hukum

OTT ATR/BPN, KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon

KPK menahan delapan tersangka dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor, dari Dirjen ATR/BPN hingga Presdir Summarecon. Barang bukti Rp106,3 miliar.

Tegar Herlambang· 1 hari lalu
Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Hukum

Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim jadi 9 tahun. Uang pengganti turun jadi Rp548,76 miliar, jaksa ajukan kasasi, perkara belum selesai.

Tegar Herlambang· 1 hari lalu
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya setelah rumah dan asetnya digeledah Polri dalam kasus dugaan TPPU.

Mila Nabilah· 11 Juli 2026
Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih
Hukum

Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih

MHH PP Aisyiyah gelar Bimtek untuk 13 Posbakum terpilih siapkan akreditasi OBH 2027. Target akreditasi C demi layanan hukum gratis bagi dhuafa

Diqie Shodiq Permono· 6 Juli 2026
LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate
Hukum

LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate

LBH Samarinda mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi kasus warga Muara Kate, termasuk pemeriksaan tanpa pengacara dan dugaan tekanan saat BAP.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026