Dalam satu pekan, berita hukum bisa memuat tiga kata yang tampak mirip. KPK menetapkan seorang tersangka. Jaksa menuntut seorang terdakwa. Pengadilan memvonis seorang terpidana. Ketiganya sering dipakai bergantian di percakapan sehari-hari, padahal masing-masing menunjuk tahap dan hak yang berbeda.
Pembedaan ini makin penting sejak 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru berlaku bersama KUHP Nasional. DPR mengesahkan undang-undang hukum acara pidana baru itu pada 18 November 2025, menurut Hukumonline, sebagai pengganti KUHAP lama (UU 8/1981).
Tiga status, tiga tahap
Seseorang disebut tersangka ketika perkaranya masih di tahap penyidikan. Statusnya berubah menjadi terdakwa ketika berkasnya dilimpahkan dan ia diadili di pengadilan. Ia baru menjadi terpidana setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau berstatus inkrah.
Perbedaan itu terlihat pada dua perkara yang sedang menjadi sorotan. Delapan orang dalam OTT ATR/BPN masih berstatus tersangka dan ditahan KPK. Sementara itu, Nadiem Makarim telah divonis di tingkat pertama dan banding, tetapi karena kasasi diajukan, putusannya belum berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum ia belum berstatus terpidana.
Praduga tak bersalah dan hak sejak awal
Dalam pemberitaan Hukumonline tentang KUHAP baru, seluruh hak tersangka dan bantuan hukum disandarkan pada asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 142 menghimpun hak-hak dasar tersangka secara limitatif, antara lain hak untuk segera diperiksa, didampingi advokat, dan bebas dari penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi. Hak memilih dan didampingi advokat berlaku sejak penyidikan, penangkapan, dan penahanan, tidak hanya di pengadilan.
Menetapkan tersangka tak bisa asal
Menurut kajian dosen hukum Universitas Widya Mataram, Pasal 90 KUHAP baru mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Penetapan itu dipahami sebagai tindakan paksa negara yang tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan kontrol yudisial.








