JAKARTA – Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) 'Aisyiyah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah pada Sabtu (4/7/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan Posbakum 'Aisyiyah menghadapi proses verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) oleh Kementerian Hukum RI pada 2027.

Bimtek diikuti jajaran pengurus MHH PP 'Aisyiyah bersama perwakilan dari 13 Posbakum 'Aisyiyah yang lolos seleksi. Mereka berasal dari Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Sragen, Magelang, Purbalingga, Jawa Timur, Bandung Barat, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau.

Dalam arahannya, Ketua PP 'Aisyiyah, Masyitoh Chusnan, menegaskan bahwa akreditasi merupakan bentuk pengakuan negara atas kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan Posbakum 'Aisyiyah. Ia mengutip kaidah, "Al-haqqu bila nidzam yaghlibuhul bathil binidzam," yang berarti kebaikan yang tidak terorganisasi akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi. Kutipan tersebut disampaikan sebagai motivasi agar seluruh Posbakum terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan administrasi.

"Akreditasi menjadi indikator kualitas organisasi. Dengan status terakreditasi, Posbakum 'Aisyiyah memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum sekaligus menunjukkan tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel," ujar Masyitoh.

Ketua MHH PP 'Aisyiyah, Henni Wijayanti, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman yang komprehensif mengenai 16 instrumen verifikasi akreditasi sebagaimana ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut Henni, akreditasi tidak hanya menjadi pengakuan atas profesionalitas Posbakum 'Aisyiyah, tetapi juga membuka peluang memperoleh pendanaan dari APBN untuk penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.