Runtut.com

Hampir Satu Dekade Eks Karyawan Transpakuan Masih Tagih Upah 2017

Eks karyawan Transpakuan Bogor kembali menuntut pembayaran upah yang tertunggak sejak 2017. Sengketa hak pekerja itu belum sepenuhnya tuntas.

3 menit baca
12
Mediasi DPRD Bogor dengan eks karyawan PDJT
Para pimpinan DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat gabungan soal polemik hukum gaji eks karyawan PDJT di Gedung DPRD Kota Bogor pada Oktober 2022 — Antara

Pemkot: Perlu Dasar Hukum yang Jelas

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor menyatakan penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan berdasarkan dasar hukum dan data yang jelas.

Dalam rapat progres restrukturisasi Perumda Transportasi Pakuan pada September 2022, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan kebijakan ataupun pembayaran tanpa dasar hukum yang kuat.

Pemerintah Kota Bogor juga meminta Perumda Transportasi Pakuan menyiapkan data mengenai hak-hak eks karyawan yang telah maupun yang belum dibayarkan sebagai dasar penyelesaian perkara.

PTP: Sudah Bayarkan Sebagian Hak Eks Karyawan

Perkembangan baru terjadi pada Agustus 2024. Perumda Transportasi Pakuan mengumumkan telah menyerahkan pembayaran sebagian hak kepada 39 mantan karyawan PDJT.

Direktur Perumda Transportasi Pakuan, Rachma Nissa Fadliya, mengatakan pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan surat kuasa dari para penerima, PTP menyerahkan dana sebesar Rp400 juta kepada kuasa hukum yang mewakili 39 mantan karyawan.

"Kami telah menempuh beberapa skema pembayaran. Skema yang paling memungkinkan adalah dari pendapatan perusahaan. Dengan dukungan Pemerintah Kota Bogor, kami terus berupaya meningkatkan pendapatan agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan," ujar Rachma.

Rachma menegaskan pembayaran tersebut dilakukan terhadap eks karyawan yang memiliki dasar hukum melalui putusan Mahkamah Agung.

Eks Karyawan: Perjuangan Belum Berakhir

Meski sebagian pembayaran telah dilakukan, kuasa hukum eks karyawan menegaskan perjuangan belum selesai.

Roy Sianipar mengatakan pembayaran Rp400 juta baru merupakan sebagian kecil dari hak yang menurut putusan pengadilan harus dipenuhi.

"Sejauh ini yang baru dibayar sebesar Rp400 juta. Untuk sisanya belum ada kepastian kapan akan dibayarkan. Kami bersama para karyawan akan terus menempuh upaya hukum hingga seluruh hak mereka dipenuhi sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya.

Di tengah proses tersebut, keluarga eks pekerja menyatakan sebagian rekan mereka telah meninggal dunia sebelum memperoleh hak yang diperjuangkan sejak 2017. Mereka berharap penyelesaian perkara tidak kembali berlarut-larut sehingga seluruh hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Kerugian Karhutla 2026 Mencapai Rp167 Triliun, Dampaknya Meluas ke Kesehatan dan Ekonomi
Ekonomi

Kerugian Karhutla 2026 Mencapai Rp167 Triliun, Dampaknya Meluas ke Kesehatan dan Ekonomi

Kerugian karhutla Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai Rp167 triliun. Dampaknya mencakup gangguan ekonomi, biaya kesehatan, dan produktivitas masyarakat.

Lusianti Dwi Cahyani· 2 minggu lalu
Dari BI-Rate ke Cicilan, Perjalanan Panjang Bunga Acuan
Ekonomi

Dari BI-Rate ke Cicilan, Perjalanan Panjang Bunga Acuan

Mengapa BI-Rate naik atau turun tak langsung mengubah cicilan dan bunga deposito? Ini perjalanan suku bunga acuan hingga ke dompet, lengkap dengan simulasi.

Tegar Herlambang· 7 Oktober 2026
Kenapa Harga Cabai Gampang Meroket? Ini Ilmu Ekonominya
Ekonomi

Kenapa Harga Cabai Gampang Meroket? Ini Ilmu Ekonominya

Harga cabai bisa jatuh di bawah Rp10 ribu lalu meroket puluhan ribu. Ini penjelasan ekonominya, dari permintaan yang inelastis sampai rantai distribusi.

Tegar Herlambang· 6 Oktober 2026
BI Tahan Bunga 5,75 Persen, Rupiah Belum Lepas dari Tekanan
Ekonomi

BI Tahan Bunga 5,75 Persen, Rupiah Belum Lepas dari Tekanan

Bank Indonesia menahan BI-Rate 5,75 persen untuk ketiga kalinya. Rupiah masih bergerak di sekitar Rp17.900 per dolar AS di tengah harga minyak tinggi.

Tegar Herlambang· 6 Oktober 2026
Inflasi September 3,28 Persen, Cabai dan Emas Jadi Pemicu
Ekonomi

Inflasi September 3,28 Persen, Cabai dan Emas Jadi Pemicu

BPS mencatat inflasi September 2026 sebesar 3,28 persen secara tahunan. Cabai rawit, daging ayam, dan emas perhiasan jadi pendorong utamanya.

Tegar Herlambang· 5 Oktober 2026
APBN 2027 Disahkan, Pemerintah Tetapkan Defisit 2,4 Persen untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

APBN 2027 Disahkan, Pemerintah Tetapkan Defisit 2,4 Persen untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menyiapkan delapan fokus pembangunan dalam APBN 2027, mulai dari pangan, energi, pendidikan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Rachmaddani Rizki Saputra· 30 September 2026