Eks karyawan Transpakuan Bogor kembali menuntut pembayaran upah yang tertunggak sejak 2017. Sengketa hak pekerja itu belum sepenuhnya tuntas.
Pemkot: Perlu Dasar Hukum yang Jelas
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor menyatakan penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan berdasarkan dasar hukum dan data yang jelas.
Dalam rapat progres restrukturisasi Perumda Transportasi Pakuan pada September 2022, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan kebijakan ataupun pembayaran tanpa dasar hukum yang kuat.
Pemerintah Kota Bogor juga meminta Perumda Transportasi Pakuan menyiapkan data mengenai hak-hak eks karyawan yang telah maupun yang belum dibayarkan sebagai dasar penyelesaian perkara.
PTP: Sudah Bayarkan Sebagian Hak Eks Karyawan
Perkembangan baru terjadi pada Agustus 2024. Perumda Transportasi Pakuan mengumumkan telah menyerahkan pembayaran sebagian hak kepada 39 mantan karyawan PDJT.
Direktur Perumda Transportasi Pakuan, Rachma Nissa Fadliya, mengatakan pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan surat kuasa dari para penerima, PTP menyerahkan dana sebesar Rp400 juta kepada kuasa hukum yang mewakili 39 mantan karyawan.
"Kami telah menempuh beberapa skema pembayaran. Skema yang paling memungkinkan adalah dari pendapatan perusahaan. Dengan dukungan Pemerintah Kota Bogor, kami terus berupaya meningkatkan pendapatan agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan," ujar Rachma.
Rachma menegaskan pembayaran tersebut dilakukan terhadap eks karyawan yang memiliki dasar hukum melalui putusan Mahkamah Agung.
Eks Karyawan: Perjuangan Belum Berakhir
Meski sebagian pembayaran telah dilakukan, kuasa hukum eks karyawan menegaskan perjuangan belum selesai.
Roy Sianipar mengatakan pembayaran Rp400 juta baru merupakan sebagian kecil dari hak yang menurut putusan pengadilan harus dipenuhi.
"Sejauh ini yang baru dibayar sebesar Rp400 juta. Untuk sisanya belum ada kepastian kapan akan dibayarkan. Kami bersama para karyawan akan terus menempuh upaya hukum hingga seluruh hak mereka dipenuhi sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya.
Di tengah proses tersebut, keluarga eks pekerja menyatakan sebagian rekan mereka telah meninggal dunia sebelum memperoleh hak yang diperjuangkan sejak 2017. Mereka berharap penyelesaian perkara tidak kembali berlarut-larut sehingga seluruh hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab