Runtut.com

Hampir Satu Dekade Eks Karyawan Transpakuan Masih Tagih Upah 2017

Eks karyawan Transpakuan Bogor kembali menuntut pembayaran upah yang tertunggak sejak 2017. Sengketa hak pekerja itu belum sepenuhnya tuntas.

3 menit baca
11
Mediasi DPRD Bogor dengan eks karyawan PDJT
Para pimpinan DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat gabungan soal polemik hukum gaji eks karyawan PDJT di Gedung DPRD Kota Bogor pada Oktober 2022 — Antara

BOGOR – Hampir satu dekade setelah krisis yang melanda Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor pada 2017, puluhan mantan karyawan masih memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi. Persoalan tersebut terus bergulir meski perusahaan telah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor.

Belakangan, isu tersebut kembali mencuat melalui unggahan keluarga eks karyawan di media sosial. Mereka menagih pembayaran tunggakan upah yang disebut belum diselesaikan sejak 2017 dan meminta perhatian Pemerintah Kota Bogor serta Gubernur Jawa Barat.

Persoalan bermula ketika PDJT mengalami krisis keuangan pada 2017. Kondisi itu menyebabkan operasional Bus Transpakuan terganggu dan gaji karyawan tertunggak selama beberapa bulan. Ratusan pekerja saat itu beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor untuk menuntut pembayaran hak mereka.

Kuasa Hukum: Hak Karyawan Belum Dipenuhi

Kuasa hukum eks karyawan dari LBH J.A.W.A.R.A & Associates, Roy Sianipar, mengatakan terdapat 42 mantan pekerja yang hingga kini masih memperjuangkan haknya.

Menurut Roy, para kliennya menerima surat paklaring yang menyatakan mereka mengundurkan diri secara sukarela. Namun, ia menegaskan para pekerja tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

"Secara hukum mereka belum ada pemutusan hubungan kerja. Yang ada, mereka mendapat paklaring berisi pengunduran diri secara sukarela. Setelah kami konfirmasi, klien kami tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela," kata Roy usai audiensi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor pada September 2022.

Roy berpendapat, selama Perumda Transportasi Pakuan tidak dapat membuktikan adanya pengunduran diri tersebut, maka hubungan kerja para kliennya dinilai masih berlangsung sehingga hak-hak ketenagakerjaannya tetap melekat.

Ia menghitung nilai hak yang belum dibayarkan kepada 42 pekerja selama periode 2017–2022 mencapai sekitar Rp10 miliar hingga Rp11 miliar.

Jika dihitung berdasarkan UMK tahun 2017 sekitar Rp3,2 juta per orang dan dikalikan masa yang menurut kami masih menjadi hak pekerja, nilainya bisa mencapai sekitar Rp11 miliar," ujarnya.

Selain menempuh jalur hukum, para eks karyawan juga beberapa kali mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor. Namun, mereka menilai penyelesaian perkara berjalan lambat.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Dari BI-Rate ke Cicilan, Perjalanan Panjang Bunga Acuan
Ekonomi

Dari BI-Rate ke Cicilan, Perjalanan Panjang Bunga Acuan

Mengapa BI-Rate naik atau turun tak langsung mengubah cicilan dan bunga deposito? Ini perjalanan suku bunga acuan hingga ke dompet, lengkap dengan simulasi.

Tegar Herlambang· 1 minggu lalu
Kenapa Harga Cabai Gampang Meroket? Ini Ilmu Ekonominya
Ekonomi

Kenapa Harga Cabai Gampang Meroket? Ini Ilmu Ekonominya

Harga cabai bisa jatuh di bawah Rp10 ribu lalu meroket puluhan ribu. Ini penjelasan ekonominya, dari permintaan yang inelastis sampai rantai distribusi.

Tegar Herlambang· 1 minggu lalu
BI Tahan Bunga 5,75 Persen, Rupiah Belum Lepas dari Tekanan
Ekonomi

BI Tahan Bunga 5,75 Persen, Rupiah Belum Lepas dari Tekanan

Bank Indonesia menahan BI-Rate 5,75 persen untuk ketiga kalinya. Rupiah masih bergerak di sekitar Rp17.900 per dolar AS di tengah harga minyak tinggi.

Tegar Herlambang· 1 minggu lalu
Inflasi September 3,28 Persen, Cabai dan Emas Jadi Pemicu
Ekonomi

Inflasi September 3,28 Persen, Cabai dan Emas Jadi Pemicu

BPS mencatat inflasi September 2026 sebesar 3,28 persen secara tahunan. Cabai rawit, daging ayam, dan emas perhiasan jadi pendorong utamanya.

Tegar Herlambang· 1 minggu lalu
APBN 2027 Disahkan, Pemerintah Tetapkan Defisit 2,4 Persen untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

APBN 2027 Disahkan, Pemerintah Tetapkan Defisit 2,4 Persen untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah menyiapkan delapan fokus pembangunan dalam APBN 2027, mulai dari pangan, energi, pendidikan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

Rachmaddani Rizki Saputra· 2 minggu lalu
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,29 Persen di Triwulan II-2026, PDB Tembus Rp6.552,1 Triliun
Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,29 Persen di Triwulan II-2026, PDB Tembus Rp6.552,1 Triliun

Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II-2026. BPS menyebut konsumsi pemerintah menjadi salah satu pendorong utama.

Rachmaddani Rizki Saputra· 6 Agustus 2026