BOGOR – Hampir satu dekade setelah krisis yang melanda Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor pada 2017, puluhan mantan karyawan masih memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi. Persoalan tersebut terus bergulir meski perusahaan telah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor.
Belakangan, isu tersebut kembali mencuat melalui unggahan keluarga eks karyawan di media sosial. Mereka menagih pembayaran tunggakan upah yang disebut belum diselesaikan sejak 2017 dan meminta perhatian Pemerintah Kota Bogor serta Gubernur Jawa Barat.
Persoalan bermula ketika PDJT mengalami krisis keuangan pada 2017. Kondisi itu menyebabkan operasional Bus Transpakuan terganggu dan gaji karyawan tertunggak selama beberapa bulan. Ratusan pekerja saat itu beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor untuk menuntut pembayaran hak mereka.
Kuasa Hukum: Hak Karyawan Belum Dipenuhi
Kuasa hukum eks karyawan dari LBH J.A.W.A.R.A & Associates, Roy Sianipar, mengatakan terdapat 42 mantan pekerja yang hingga kini masih memperjuangkan haknya.
Menurut Roy, para kliennya menerima surat paklaring yang menyatakan mereka mengundurkan diri secara sukarela. Namun, ia menegaskan para pekerja tidak pernah mengajukan pengunduran diri.
"Secara hukum mereka belum ada pemutusan hubungan kerja. Yang ada, mereka mendapat paklaring berisi pengunduran diri secara sukarela. Setelah kami konfirmasi, klien kami tidak pernah mengundurkan diri secara sukarela," kata Roy usai audiensi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor pada September 2022.
Roy berpendapat, selama Perumda Transportasi Pakuan tidak dapat membuktikan adanya pengunduran diri tersebut, maka hubungan kerja para kliennya dinilai masih berlangsung sehingga hak-hak ketenagakerjaannya tetap melekat.
Ia menghitung nilai hak yang belum dibayarkan kepada 42 pekerja selama periode 2017–2022 mencapai sekitar Rp10 miliar hingga Rp11 miliar.
Jika dihitung berdasarkan UMK tahun 2017 sekitar Rp3,2 juta per orang dan dikalikan masa yang menurut kami masih menjadi hak pekerja, nilainya bisa mencapai sekitar Rp11 miliar," ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum, para eks karyawan juga beberapa kali mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor. Namun, mereka menilai penyelesaian perkara berjalan lambat.








