JAKARTA – Praktik kekerasan terhadap anak disabilitas di lingkungan pendidikan dinilai masih menjadi persoalan serius yang belum ditangani secara sistematis. Berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera memperkuat perlindungan, memastikan layanan pendidikan yang inklusif, serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas.
Desakan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers "Hentikan Kekerasan Anak Disabilitas dalam Layanan Pendidikan" yang digelar di Kantor Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Konferensi pers menghadirkan Vivienne Wahab, Fatum Ade yang bergabung secara daring, serta Ari Hardianto.
Forum tersebut menyoroti masih banyaknya anak disabilitas yang mengalami kekerasan fisik, psikis, verbal, penelantaran, hingga berbagai bentuk perlakuan diskriminatif di satuan pendidikan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa hak atas pendidikan yang aman, setara, dan inklusif sebagaimana dijamin konstitusi belum sepenuhnya terwujud.
Vivienne Wahab menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak disabilitas tidak dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman tanpa intimidasi maupun perlakuan diskriminatif.
Sementara itu, Fatum Ade menyoroti pentingnya perspektif kesehatan jiwa dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak disabilitas. Ia menilai pengalaman kekerasan yang dialami anak dapat meninggalkan dampak psikologis jangka panjang apabila tidak ditangani secara tepat dan berperspektif hak asasi manusia.
Di sisi lain, Ari Hardianto menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif masih lemah. Ia mendorong pemerintah memperkuat mekanisme pengaduan, memperbaiki tata kelola perlindungan peserta didik, serta memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Para narasumber juga menekankan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar membuka akses bagi anak disabilitas untuk bersekolah, tetapi juga menjamin lingkungan pendidikan yang menghormati martabat, hak, dan kebutuhan setiap peserta didik tanpa diskriminasi.
Mereka mendesak pemerintah pusat maupun daerah, penyelenggara pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi kebijakan perlindungan anak, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik mengenai pendidikan inklusif, dan memastikan adanya mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan yang efektif di setiap satuan pendidikan.
Konferensi pers tersebut menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi anak disabilitas tidak hanya diukur dari akses terhadap sekolah, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin keamanan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak-hak mereka selama menjalani proses belajar mengajar.







