Muhammadiyah Perkenalkan ChatHPT, Platform AI Berbasis Literatur Tarjih
Kini konsultasi keagamaan semakin praktis dengan ChatHPT buatan Muhammadiyah. Didesain transparan, kecerdasan buatan ini dilengkapi rujukan asli dari fatwa.
Meski didukung AI mutakhir yang mampu menjawab pertanyaan keagamaan harian berbasis dokumen resmi, Muhammadiyah menegaskan ChatHPT bukanlah mesin pembuat fatwa otomatis. — Foto: IBTimes.ID
RUNTUT.COM – Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah asisten berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence / AI) yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses putusan, fatwa, dan khazanah keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Bukan Mufti Digital, Muhammadiyah Tekankan ChatHPT Hanya Alat Bantu Memahami Literatur Tarjih — Foto: Radar Jogja - Jawa Pos
Di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang masif, Muhammadiyah mengambil langkah inovatif dengan menghadirkan sebuah platform kecerdasan buatan bernama ChatHPT.
Inovasi ini resmi diperkenalkan kepada publik pada awal November 2026 sebagai sarana bantu bagi umat dalam mendalami persoalan keagamaan secara praktis namun tetap berbasis sumber yang otoritatif.
ChatHPT secara resmi diluncurkan pada Kamis, 5 November 2026. Momentum perkenalan ini terasa istimewa karena diselenggarakan bersamaan dengan agenda akbar Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII yang bertempat di At Tauhid Tower, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
2. Fungsi Utama dan Kemudahan Pengguna
Dirancang untuk menjawab kebutuhan umat era digital, ChatHPT berfungsi sebagai asisten interaktif yang memungkinkan pengguna mengajukan berbagai pertanyaan seputar persoalan keagamaan sehari-hari menggunakan bahasa yang santai dan natural.
Setiap jawaban yang diberikan oleh ChatHPT tidak berdiri sendiri. Sistem ini secara otomatis melengkapi responsnya dengan tautan atau rujukan dokumen autentik milik Muhammadiyah, seperti Himpunan Putusan Tarjih (HPT), kumpulan Fatwa Tarjih, serta rubrik Tanya Jawab Agama. Dengan demikian, pengguna dapat memverifikasi dan menelusuri keaslian sumber rujukannya secara langsung.
ChatHPT juga menerapkan hierarki sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan memperoleh prioritas lebih tinggi daripada fatwa. Sementara itu, fatwa menjadi rujukan yang lebih diutamakan dibandingkan rubrik tanya jawab agama. Pengaturan ini dimaksudkan agar jawaban sistem tetap memperhatikan kedudukan dan otoritas setiap produk keilmuan Tarjih.
Salah satu contoh yang dijelaskan dalam panduan ialah pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah koruptor. Ketika tidak menemukan fatwa yang secara langsung membahas pertanyaan tersebut, sistem menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan. Jawaban yang disusun mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan.
Namun, contoh tersebut ditempatkan sebagai bahan kajian berdasarkan rujukan yang tersedia, bukan fatwa resmi baru yang dikeluarkan oleh ChatHPT. Pengguna tetap perlu memeriksa sumber dan mengonfirmasi persoalan kepada Majelis Tarjih apabila membutuhkan keputusan keagamaan yang otoritatif.
3. Batasan Peran: Bukan Pengganti Mufti
Meskipun menggunakan teknologi kecerdasan buatan mutakhir, pihak Muhammadiyah memberikan penegasan penting mengenai batasan platform ini. ChatHPT bukanlah sebuah "Mufti Digital" atau mesin pembuat fatwa otomatis.
Sebaliknya, Muhammadiyah memosisikan ChatHPT murni sebagai alat bantu (tools) untuk memudahkan masyarakat dalam memahami materi, literatur, dan khazanah pemikiran keagamaan yang telah diputuskan oleh organisasi, tanpa menggantikan posisi dan otoritas para ulama atau lembaga fatwa yang berwenang.