Kasus Nadiem Makarim bukan hanya perkara hukum. Ia juga menjadi cermin besar bagi transformasi digital pemerintah Indonesia.

Mantan Mendikbudristek itu dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menilai pengadaan perangkat tersebut menyebabkan kerugian negara dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan. Nadiem membantah tuduhan itu.

Di luar ruang sidang, perkara ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana seharusnya negara menjalankan proyek teknologi?

Digitalisasi pendidikan tidak bisa disamakan dengan membeli perangkat. Laptop hanyalah satu bagian kecil dari ekosistem pembelajaran digital. Agar benar-benar berdampak, pengadaan perangkat harus terhubung dengan koneksi internet, kesiapan guru, materi ajar, sistem keamanan data, pelatihan, pemeliharaan, dukungan teknis, serta evaluasi penggunaan di sekolah.

Jika satu bagian tidak siap, teknologi bisa gagal memberi manfaat. Jika tata kelola tidak kuat, proyek digital bisa menjadi sumber masalah hukum.

Dalam kasus Chromebook, jaksa menuding perangkat tersebut tidak efektif di sejumlah wilayah dengan keterbatasan internet. AP melaporkan jaksa menyebut Nadiem memfavoritkan Chromebook meski ada kekhawatiran tentang efektivitasnya di daerah dengan akses internet terbatas.

Ini adalah isu penting bagi Indonesia. Transformasi digital sering kali terdengar modern, tetapi implementasinya sangat bergantung pada kondisi lapangan. Sekolah di kota besar dan sekolah di daerah terpencil tidak memiliki kesiapan infrastruktur yang sama.

Sebagai praktisi teknologi, saya melihat ada tiga pelajaran besar dari perkara ini.

Pertama, proyek digital pemerintah harus dimulai dari masalah, bukan dari perangkat. Pertanyaan utamanya bukan “laptop apa yang dibeli?”, tetapi “masalah belajar apa yang ingin diselesaikan?”

Kedua, keputusan teknologi harus meninggalkan jejak akuntabilitas. Setiap pilihan platform, sistem operasi, perangkat, vendor, hingga model distribusi harus bisa dijelaskan dengan data, uji kebutuhan, kajian risiko, dan dokumentasi keputusan.

Ketiga, negara harus punya mekanisme yang jelas untuk membedakan kegagalan kebijakan dengan korupsi. Tidak semua kebijakan yang gagal otomatis korup. Namun kebijakan digital yang dibuat tanpa mitigasi konflik kepentingan, tanpa transparansi, dan tanpa evaluasi independen memang rentan menjadi perkara hukum.

Kasus Nadiem juga menarik karena menyentuh relasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi global. Jaksa mengaitkan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke GoTo. Namun AP melaporkan mantan eksekutif Google dalam persidangan menyatakan investasi Google ke GoTo tidak terkait dengan keputusan pemerintah Indonesia membeli Chromebook.

Di sinilah pentingnya pembuktian di pengadilan. Dalam ekonomi digital, relasi antara perusahaan teknologi, startup, platform, dan pemerintah sering tumpang tindih. Karena itu, standar konflik kepentingan harus dibuat lebih jelas.

Indonesia membutuhkan transformasi digital. Tetapi transformasi digital tidak boleh dijalankan dengan mental proyek belanja. Ia harus menjadi perubahan sistem: dari cara sekolah belajar, cara guru mengajar, cara data dikelola, hingga cara negara mempertanggungjawabkan keputusan teknologi.

Jika kasus Chromebook hanya dibaca sebagai kasus personal Nadiem, kita kehilangan pelajaran besar. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola teknologi pemerintah.