JAKARTA — Keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan kebencanaan menjadi sorotan buku ajar dan policy brief yang diluncurkan dosen Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kampus 5 Magetan, Kharizha Krishnandya, bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Buku berjudul Perempuan sebagai Aktor Ketangguhan dan Mitigator Bencana: Perspektif Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum dan Viktimologi dalam Kerangka SDGs itu diluncurkan pada 15 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-28 Komnas Perempuan.
Karya tersebut disusun bersama Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PM, Lilik Kurniawan; Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor; dan Resource Center Komnas Perempuan, Runi Lestari untuk mendorong pengakuan terhadap peran perempuan dalam mitigasi, penanganan, dan pemulihan pascabencana.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi pengungsi di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan data yang dicantumkan dalam buku, per 18 Agustus 2026, sebanyak 14.499 dari 15.465 pengungsi atau sekitar 94 persen mengungsi secara mandiri, bukan di posko resmi. Situasi ini menunjukkan adanya tantangan dalam menjangkau warga yang berada di luar sistem pengungsian formal.
PKM Unesa Perkuat Optimalisasi Website Sekolah melalui Pemanfaatan AI28 Oktober 2026 pukul 08.49Krishnandya menjelaskan, kerentanan dalam bencana tidak semata-mata disebabkan ancaman alam. Faktor sosial, keterbatasan akses ekonomi, beban pengasuhan, dan minimnya ruang partisipasi turut memengaruhi kemampuan perempuan menghadapi situasi darurat.
“Kita terbiasa menyebut perempuan sebagai kelompok rentan. Kata itu tidak keliru. Buku ini mengajak pembaca berkontemplasi lebih jauh: rentan oleh apa, dibuat rentan oleh siapa, dan faktor apa saja yang dapat dilakukan hukum dalam mengatasi kerentanan itu?” ujarnya.
Untuk mengkaji persoalan tersebut, buku ini menggunakan tiga perspektif, yakni sosiologi hukum, antropologi hukum, dan viktimologi. Pendekatan itu digunakan untuk menelaah pelaksanaan aturan di lapangan, pengaruh norma lokal, serta pemenuhan hak korban bencana.









