Konferensi Pers pimpinan DPR RI dan pemerintah terkait pengumuman Perpres bagi ojek online — YouTube/TV Parlemen
JAKARTA — Pemerintah bersama pimpinan DPR RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan dari perusahaan aplikator sebesar 8 persen.
Dalam konferensi pers bersama yang berlangsung di Gedung DRR, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/10/2026), Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online (ojol) di tanah air.
“Alhamdulillah setelah sekian tahun pimpinan pengaturan mengenai ojek online akhirnya bisa kita, pemerintah, Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online,” kata Dudy (8/10/2026).
Dudy juga menerangkan terkait biaya layanan platform. "Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per-tanggal 1 Juni kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform delapan persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” tambahnya.
Pengemudi ojek online saat melintas di jalanan umum — Sumber: pexels.com
Dudy mengemukakan, langkah ini sebagai respons langsung atas arahan Presiden guna menjawab harapan para mitra pengemudi di lapangan.
Melalui skema baru ini, pengemudi ojol dipastikan mengantongi pendapatan bersih minimal 92 persen dari setiap transaksi perjalanan.
Menjadi Rujukan Sektor Lain
Lebih lanjut, regulasi batas tarif ini tidak hanya menyasar pada angkutan penumpang saja. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, jangkauan aturan kini diperluas secara menyeluruh ke sektor jasa pengantaran barang hingga pesan-antar makanan digital.
Dudy menyebutkan bahwa aturan tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini akan menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam menyusun teknis logistik.
“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Dudy (8/10/2026).
Untuk memastikan regulasi berjalan tanpa tumpang tindih, pemerintah juga sepakat menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu utama ekosistem ini. Kementerian UMKM bersama Kemenhub dan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) akan tergabung dalam forum komunikasi khusus untuk memonitor kepatuhan perusahaan aplikator secara berkala, dengan target seluruh aturan turunan rampung pada 31 Desember 2026.