Runtut.com
NasionalBreaking News

Pemerintah Rilis Perpres Ojol, Batasi Potongan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Sah! Pemerintah rilis Perpres 27/2026. Menhub Dudy Purwagandhi tegaskan potongan komisi aplikator maksimal 8% demi pendapatan bersih mitra pengemudi.

2 menit baca
2
Runtut.com
Konferensi Pers pimpinan DPR RI dan pemerintah terkait pengumuman Perpres bagi ojek online — YouTube/TV Parlemen

JAKARTA — Pemerintah bersama pimpinan DPR RI resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan dari perusahaan aplikator sebesar 8 persen.  

Dalam konferensi pers bersama yang berlangsung di Gedung DRR, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/10/2026), Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online (ojol) di tanah air.

“Alhamdulillah setelah sekian tahun pimpinan pengaturan mengenai ojek online akhirnya bisa kita, pemerintah, Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online,” kata Dudy (8/10/2026).

Dudy juga menerangkan terkait biaya layanan platform. "Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per-tanggal 1 Juni kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform delapan persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” tambahnya.

Pengemudi ojek online saat melintas di jalanan umum
Pengemudi ojek online saat melintas di jalanan umum — Sumber: pexels.com

Dudy mengemukakan, langkah ini sebagai respons langsung atas arahan Presiden guna menjawab harapan para mitra pengemudi di lapangan.

Melalui skema baru ini, pengemudi ojol dipastikan mengantongi pendapatan bersih minimal 92 persen dari setiap transaksi perjalanan.

Menjadi Rujukan Sektor Lain

Lebih lanjut, regulasi batas tarif ini tidak hanya menyasar pada angkutan penumpang saja. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, jangkauan aturan kini diperluas secara menyeluruh ke sektor jasa pengantaran barang hingga pesan-antar makanan digital.

Dudy menyebutkan bahwa aturan tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini akan menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam menyusun teknis logistik.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Dudy (8/10/2026).

Untuk memastikan regulasi berjalan tanpa tumpang tindih, pemerintah juga sepakat menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu utama ekosistem ini. Kementerian UMKM bersama Kemenhub dan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) akan tergabung dalam forum komunikasi khusus untuk memonitor kepatuhan perusahaan aplikator secara berkala, dengan target seluruh aturan turunan rampung pada 31 Desember 2026.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Warga HBI Kalsel Panik! Titik Api Karhutla Baru Mengamuk Dekat Permukiman Belakang Kampus UNISKA
Nasional

Warga HBI Kalsel Panik! Titik Api Karhutla Baru Mengamuk Dekat Permukiman Belakang Kampus UNISKA

Kebakaran lahan hebat melanda area belakang Kampus UNISKA, Kompleks HBI, Kalsel (7/10/2026). Api nyaris merembet ke permukiman padat dan memicu kepanikan warga.

Maya Sintasari· 21 jam lalu
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 18 Poin Penting yang Diatur
Nasional

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 18 Poin Penting yang Diatur

UU Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dengan aturan baru soal pesangon, cuti melahirkan, larangan tahan ijazah, dan kerja fleksibel.

Rachmaddani Rizki Saputra· 1 hari lalu
Ambisi Kudeta Puncak Klasemen, Persela Tantang Deltras di Kandang Sendiri!
Nasional

Ambisi Kudeta Puncak Klasemen, Persela Tantang Deltras di Kandang Sendiri!

Derby Jatim Liga 2 Persela vs Deltras Sidoarjo bakal sengit! Laskar Joko Tingkir incar posisi puncak klasemen, sementara Deltras ingin putus rekor tuan rumah.

Ferdian Trikusuma· 2 hari lalu
Update Ranking FIFA Indonesia Usai Juarai FIFA ASEAN Cup, Cuma Terpaut 0,15 Poin dari Kazakhstan
Nasional

Update Ranking FIFA Indonesia Usai Juarai FIFA ASEAN Cup, Cuma Terpaut 0,15 Poin dari Kazakhstan

Cek update rangking FIFA Timnas Indonesia setelah juara FIFA ASEAN Cup 2026. Indonesia peringkat 117, terpaut 0,15 poin dari Kazakhstan.

Nurul Hidayah· 2 hari lalu
Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Api Cepat Merembet Akibat Ilalang Kering
Nasional

Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Api Cepat Merembet Akibat Ilalang Kering

Kebakaran melanda lahan kosong di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (1/10/2026) siang. Api cepat merembet akibat ilalang kering.

Maya Sintasari· 2 hari lalu
Tujuh Pejabat dan Purnawirawan TNI Terima Bintang Kehormatan dari Prabowo
Nasional

Tujuh Pejabat dan Purnawirawan TNI Terima Bintang Kehormatan dari Prabowo

Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada Sjafrie, Agus Subiyanto, dan sejumlah pimpinan TNI dalam peringatan HUT ke-81 TNI.

Rachmaddani Rizki Saputra· 3 hari lalu