Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang Kamis (24/9/2026), majelis hakim banding menjatuhkan pidana 9 tahun, sedikit lebih ringan dari putusan tingkat pertama. Namun perkara ini belum berakhir. Jaksa sudah menyatakan kasasi.
Apa yang berubah di tingkat banding
Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. Yang paling mencolok adalah uang pengganti. Menurut Kompas TV, kewajiban itu turun menjadi Rp548.761.031.950,86, dari Rp809.597.125.000 pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, hakim banding menyatakan majelis tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Seperti dilaporkan detikNews, hakim banding juga menyatakan kerugian negara dalam perkara ini Rp1,5 triliun, menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 KUHP, dan menyebutnya sebagai pelaku utama dalam penyertaan tindak pidana pengadaan TIK di Kemendikbud. Menurut Tirto, Nadiem tetap menjalani hukuman badan di rumah.
Dari vonis 10 tahun ke 9 tahun
Putusan pertama dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Seperti dilaporkan Hukumonline, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti pada dakwaan primer dan membebaskannya dari dakwaan tersebut, tetapi tetap menjatuhkan pidana 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809.597.125.000. Putusan itu disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari satu hakim. Masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga.








