Runtut.com

Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim jadi 9 tahun. Uang pengganti turun jadi Rp548,76 miliar, jaksa ajukan kasasi, perkara belum selesai.

2 menit baca
Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi
Ilustrasi. Palu hakim di atas meja sidang. — iStockphoto/bymuratdeniz via Kompas.com

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang Kamis (24/9/2026), majelis hakim banding menjatuhkan pidana 9 tahun, sedikit lebih ringan dari putusan tingkat pertama. Namun perkara ini belum berakhir. Jaksa sudah menyatakan kasasi.

Apa yang berubah di tingkat banding

Selain hukuman badan, majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara. Yang paling mencolok adalah uang pengganti. Menurut Kompas TV, kewajiban itu turun menjadi Rp548.761.031.950,86, dari Rp809.597.125.000 pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, hakim banding menyatakan majelis tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Seperti dilaporkan detikNews, hakim banding juga menyatakan kerugian negara dalam perkara ini Rp1,5 triliun, menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 KUHP, dan menyebutnya sebagai pelaku utama dalam penyertaan tindak pidana pengadaan TIK di Kemendikbud. Menurut Tirto, Nadiem tetap menjalani hukuman badan di rumah.

Dari vonis 10 tahun ke 9 tahun

Putusan pertama dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Seperti dilaporkan Hukumonline, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti pada dakwaan primer dan membebaskannya dari dakwaan tersebut, tetapi tetap menjatuhkan pidana 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809.597.125.000. Putusan itu disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari satu hakim. Masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga.

Dua pihak, dua keberatan

Nadiem menyatakan kecewa karena putusan banding tetap menyatakan dirinya bersalah, meski ia mengapresiasi pengurangan hukuman dan uang pengganti. Menurut Berita Borneo, ia menyatakan akan segera mengajukan kasasi dan berharap Mahkamah Agung memberikan putusan bebas. Kubunya juga tetap membantah adanya kerugian negara dan konflik kepentingan.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pada Jumat (2/10/2026) bahwa jaksa penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan tengah menyiapkan memori serta kontra memori kasasi. Keberatan jaksa menyangkut bagian tuntutan yang tidak dikabulkan, baik di tingkat pertama maupun banding. Anang belum merinci poin-poin yang akan dipersoalkan, menurut Kabar6.

Apa selanjutnya

Dengan kasasi dari kedua sisi, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan banding, denda dan uang pengganti baru wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketua majelis hakim banding Subachran Hardi Mulyono juga menyatakan bahwa jaksa maupun pihak Nadiem berhak mengajukan kasasi.

Besar atau tidaknya kerugian negara kemungkinan akan menjadi salah satu pokok perdebatan di Mahkamah Agung. Soal siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara, yang belakangan ramai dibahas setelah putusan Mahkamah Konstitusi, kami bahas terpisah dalam artikel edukasi.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya setelah rumah dan asetnya digeledah Polri dalam kasus dugaan TPPU.

Mila Nabilah· 11 Juli 2026
Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih
Hukum

Jelang Akreditasi 2027, MHH PP 'Aisyiyah Gelar Bimtek untuk 13 Posbakum Terpilih

MHH PP Aisyiyah gelar Bimtek untuk 13 Posbakum terpilih siapkan akreditasi OBH 2027. Target akreditasi C demi layanan hukum gratis bagi dhuafa

Diqie Shodiq Permono· 6 Juli 2026
LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate
Hukum

LBH Samarinda Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Penanganan Kasus Kriminalisasi Warga Muara Kate

LBH Samarinda mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi kasus warga Muara Kate, termasuk pemeriksaan tanpa pengacara dan dugaan tekanan saat BAP.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026
Organisasi HAM Internasional Soroti Penyempitan Ruang Sipil, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, dan Tekanan terhadap Jurnalis
Hukum

Organisasi HAM Internasional Soroti Penyempitan Ruang Sipil, Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, dan Tekanan terhadap Jurnalis

Organisasi HAM internasional menyoroti penyempitan ruang sipil, kriminalisasi aktivis lingkungan, dan tekanan terhadap jurnalis di berbagai negara.

Mila Nabilah· 1 Juli 2026
Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY*
Hukum

Pelecehan di Media Sosial Tak Bisa Dianggap Candaan, Berikut Penjelasan Pakar Komunikasi UMY*

Pakar Komunikasi UMY: Komentar seksual ke Nadhif Basalamah bukan candaan, tapi pelecehan & dehumanisasi. Perkuat etika & literasi digital.

Diqie Shodiq Permono· 1 Juli 2026
Narasi Antek Asing dan Risiko Demokrasi: Ketika Kritik Publik Mudah Dicurigai
Hukum

Narasi Antek Asing dan Risiko Demokrasi: Ketika Kritik Publik Mudah Dicurigai

Narasi “antek asing” yang digunakan dalam merespons kritik pemerintah dinilai berisiko mempersempit kebebasan berpendapat dan melemahkan kontrol publik.

Tegar Herlambang· 19 Mei 2026