Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN, politikus, dan petinggi perusahaan pengembang kini memasuki tahap penyidikan. Pada Senin (14/9/2026), KPK menggelar OTT di wilayah Jabodetabek. KPK menyebutnya sebagai OTT ke-20 tahun ini. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Seluruhnya masih berstatus tersangka dan berlaku asas praduga tak bersalah.
Siapa saja tersangkanya
Menurut Republika, para tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Ada pula politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebagaimana dikutip ANTARA, bahwa Adrianto bersama seorang perantara berinisial LEV diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Sontang dan ERW, serta Lampri, Arif, Fahd, dan MF, diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi. KPK menduga ERW dan MF, dua pihak swasta, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang, blokir, dan penggeledahan
KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan total sekitar Rp106,3 miliar, menurut Riaupos. Berdasarkan pendalaman penyidik yang dilaporkan RRI, KPK menduga ada pemberian uang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.








