JAKARTA - 12 Agustus 2026, Puluhan seniman, penggiat seni, dan aktivis kebudayaan yang tergabung dalam Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) menggelar aksi damai dan teatrikal dengan mengenakan pakaian serba hitam di depan Balai Kota DKI Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap praktik komersialisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) yang dinilai telah mengikis nilai historis, edukatif, dan fungsi TIM sebagai ruang hidup kebudayaan di Ibu Kota.

Sekitar 30 peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol berkabung atas terancamnya marwah kebudayaan Jakarta. Setelah sebelumnya menggelar serangkaian aksi di kawasan TIM, kali ini FPS-TIM membawa desakan langsung ke pusat pemerintahan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Aksi dimulai pada 13.00 WIB ditandai dengan pengusungan simbolik keranda bertuliskan “Taman Ismail Marzuki Telah Mati”, pembentangan spanduk utama, serta poster-poster tuntutan. Aksi juga diwarnai orasi budaya, pembacaan puisi, pertunjukan seni teatrikal, penyerahan petisi, serta permintaan audiensi resmi dengan Pemprov DKI Jakarta dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Situasi Sempat Memanas, Peserta Aksi Desak Audiensi

Situasi sempat memanas ketika permintaan peserta aksi untuk melakukan audiensi belum mendapatkan respons. Terjadi adu dorong antara peserta aksi dan satuan penjagaan di pagar area Balai Kota. Ketegangan juga diwarnai adu mulut antara kedua pihak.

Upaya dialog FPS-TIM dengan pihak Balaikota DKI
Upaya dialog FPS-TIM dengan pihak Balaikota DKI — Dok. FPS-TIM

Dalam situasi tersebut, David Karo Karo dan Ridho Ramdhani tampil sebagai perwakilan peserta aksi untuk menyampaikan keberatan sekaligus mendesak agar pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan kepastian mengenai permintaan audiensi.

Setelah terjadi ketegangan, peserta aksi akhirnya ditemui oleh perwakilan staf Pemprov DKI Jakarta dan dipersilakan masuk ke dalam area untuk menyampaikan tuntutan. Namun, audiensi dengan pihak yang berwenang belum dapat dilaksanakan pada hari yang sama.

Pihak Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa audiensi akan diagendakan pada pekan depan. FPS-TIM menegaskan akan mengawal komitmen tersebut dan memastikan agenda audiensi benar-benar terlaksana sebagai ruang dialog terbuka mengenai masa depan tata kelola TIM.

Ridho: TIM Telah Menjadi Ruang Borjuis dan Tunduk pada Logika Kapital

Dalam orasinya, Ridho Ramdhani menyoroti perubahan fungsi Taman Ismail Marzuki yang dinilai semakin jauh dari cita-cita awal pendiriannya. Menurutnya, TIM kini menghadapi ancaman perubahan menjadi ruang yang semakin eksklusif, borjuis, dan tunduk pada logika kapital serta komersialisasi.

“Taman Ismail Marzuki hari ini semakin menunjukkan wajah sebagai ruang borjuis. Ruang yang seharusnya menjadi rumah bagi rakyat, seniman, dan proses kebudayaan justru semakin dikuasai oleh logika kapital dan komersialisasi. Ketika ruang seni dihitung semata-mata berdasarkan nilai transaksi dan keuntungan, maka yang sedang dibunuh bukan hanya akses seniman, tetapi juga fungsi kebudayaan itu sendiri,” ujar Ridho dalam orasinya.

Ridho menegaskan bahwa kebudayaan tidak boleh diperlakukan seperti komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

“Kami menolak ketika TIM dijadikan ruang yang hanya ramah bagi mereka yang punya uang. Kebudayaan bukan barang dagangan. Seni bukan komoditas. TIM harus kembali menjadi ruang di mana rakyat dapat berkarya, belajar, berekspresi, dan bertemu tanpa terlebih dahulu ditanya berapa kemampuan mereka membayar,” tegasnya.

David: Kebudayaan Harus Dikawal Mereka yang Memahami dan Peduli

Sementara itu, David Karo Karo menegaskan bahwa pengelolaan ruang kebudayaan tidak semestinya diserahkan kepada pihak yang menjadikan keuntungan sebagai ukuran utama. Menurutnya, keberadaan TIM harus dikawal oleh orang-orang yang memahami sejarah, kebutuhan, dan kehidupan ekosistem seni.

“Kebudayaan dan kesenian harus dikawal oleh mereka yang memahami dan peduli terhadap kebudayaan, bukan oleh mereka yang datang hanya untuk menghitung berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh. Kalau ukuran utama pengelolaan TIM adalah profit, maka kepentingan seniman, komunitas, dan masyarakat akan selalu ditempatkan di belakang kepentingan bisnis,” ujar David.

David juga menyerukan agar marwah TIM dikembalikan sebagaimana cita-cita awal ketika kawasan tersebut dibangun pada masa Ali Sadikin.

“Kita ingin mengembalikan marwah Taman Ismail Marzuki seperti ketika pertama kali didirikan oleh Ali Sadikin: sebagai rumah kebudayaan, ruang bertemunya gagasan, tempat seniman tumbuh dan berkarya, serta ruang yang dapat diakses masyarakat. Jangan sampai seniman justru menjadi orang asing di rumah kebudayaannya sendiri,” tegasnya.

Menurut David, perjuangan mempertahankan TIM bukan sekadar persoalan mempertahankan sebuah gedung atau kawasan, melainkan mempertahankan ruang hidup bagi kesenian dan kebudayaan.

“Yang kami pertahankan bukan sekadar bangunan bernama Taman Ismail Marzuki. Yang kami pertahankan adalah marwahnya, ekosistemnya, sejarahnya, dan hak masyarakat untuk memiliki ruang kebudayaan. Karena itu, TIM harus dikembalikan kepada fungsi dan semangat awalnya: menjadi rumah bagi kesenian dan kebudayaan,” lanjut David.

Puisi dan Orasi: Seni Menjadi Medium Perlawanan

Selain orasi, aksi FPS-TIM juga diwarnai dengan pembacaan puisi oleh Dyah Kencono Puspito Dewi. Pembacaan puisi menjadi bagian dari ekspresi artistik peserta aksi dalam menyampaikan keresahan terhadap kondisi TIM sekaligus menegaskan bahwa seni dan kebudayaan merupakan medium penting untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.

Pembacaan puisi serta simbol keranda bertuliskan “Taman Ismail Marzuki Telah Mati” menjadi rangkaian ekspresi yang menggambarkan kekhawatiran peserta aksi terhadap hilangnya fungsi sosial dan kebudayaan TIM.

Bagi FPS-TIM, seni dalam aksi tersebut bukan sekadar pertunjukan, melainkan bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup kebudayaan.

Pijakan Hukum & Hak Konstitusional

Aksi FPS-TIM dilaksanakan berlandaskan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Selain itu, aksi ini mengakar pada semangat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan bahwa negara wajib memajukan kebudayaan nasional sebagai investasi masa depan dan peradaban bangsa melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Secara kelembagaan di DKI Jakarta, keberadaan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM memiliki landasan legal melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 327 Tahun 2016 yang berstatus berlaku, serta Kepgub DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 yang menetapkan UP PKJ-TIM sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Landasan tersebut menegaskan pentingnya orientasi pengelolaan TIM pada pelayanan publik (public service), bukan semata-mata korporatisasi dan orientasi profit.

TRITURA FPS-TIM: Tiga Tuntutan, Satu Sikap

Dalam aksi ini, FPS-TIM secara resmi menyerahkan Tiga Tuntutan Rakyat Seni (TRITURA FPS-TIM) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta:

1. Tolak Jakpro Mengelola & Mengkomersialisasikan Taman Ismail Marzuki

Menghentikan seluruh keterlibatan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam tata kelola dan pengelolaan finansial kawasan TIM yang berorientasi pada profit semata. FPS-TIM menegaskan bahwa mandat revitalisasi dalam Pergub DKI Jakarta No. 63 Tahun 2019, yang kemudian diubah melalui Pergub No. 16 Tahun 2022, tidak boleh ditafsirkan sebagai izin untuk menggeser ruh kesenian menjadi sekadar transaksi komersial.

2. Kembalikan Tata Kelola Taman Ismail Marzuki Kepada Ekosistem Kebudayaan

Mengembalikan tata kelola TIM kepada Dinas Kebudayaan, UP PKJ-TIM, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), bersama komunitas-komunitas seni secara demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, dan adil. Seniman dan komunitas seni harus dilibatkan langsung dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar diposisikan sebagai “penyewa gedung”.

3. Kembalikan Fungsi Fasilitas & Infrastruktur TIM Untuk Kepentingan Kebudayaan, Disertai Audit Transparan

Menjamin TIM kembali menjadi ruang terbuka, terjangkau, dan inklusif bagi proses kreatif, riset, penciptaan, serta inkubasi karya seni tanpa beban sewa komersial yang menjerat. FPS-TIM juga menuntut pengembalian fasilitas penginapan menjadi Wisma Seni serta mendesak dilakukannya audit transparan terhadap seluruh pengelolaan operasional dan keuangan TIM yang melibatkan Jakpro, UP PKJ-TIM, dan pihak terkait.

Suara Seniman

“Taman Ismail Marzuki didirikan oleh Ali Sadikin dan para maestro seni bukan sebagai komoditas bisnis, melainkan sebagai kawah candradimuka kebudayaan nasional. Menyerahkan pengelolaannya kepada BUMD berorientasi profit adalah bentuk pengkerdilan terhadap nilai kebudayaan itu sendiri. Jangan pernah membuat seniman menjadi tamu di rumah kebudayaannya sendiri,” tegas Mila Nabilah, Koordinator Aksi Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM).

FPS-TIM mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera menggunakan fungsi pengawasan dan penganggarannya guna mengevaluasi regulasi serta Peraturan Gubernur yang menjadi dasar penunjukan Jakpro. Seniman juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan anggaran pengelolaan TIM ke APBD Pemprov DKI melalui Dinas Kebudayaan agar fasilitas kebudayaan di TIM dapat diakses kembali oleh seluruh lapisan masyarakat secara terjangkau dan adil.

FPS-TIM menilai persoalan TIM tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif maupun komersial. Masa depan TIM menyangkut keberlangsungan ekosistem seni, akses masyarakat terhadap ruang kebudayaan, serta tanggung jawab negara dalam memajukan kebudayaan.

FPS-TIM akan terus mengawal persoalan ini, termasuk memastikan agenda audiensi yang dijanjikan pada pekan depan terlaksana. Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas secara terbuka tuntutan seniman serta arah tata kelola TIM ke depan.

Tentang Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM)

Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPS-TIM) adalah simpul koalisi independen yang terdiri dari seniman, budayawan, sanggar seni, mahasiswa, serta komunitas masyarakat sipil yang peduli terhadap kelestarian ruang publik, ekosistem seni, dan kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.