SERANG — Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 52 Universitas Primagraha menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah yang diikuti oleh masyarakat RT 01, RT 02, dan RT 03 Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong pengelolaan sampah yang baik demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur Kelurahan Gelam, Ketua RW 01, para Ketua RT, narasumber, tokoh masyarakat, serta warga RT 01, RT 02, dan RT 03 yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan penuh antusias.

Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana KKM Kelompok 52, Syahril Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh terselenggaranya kegiatan. Ia berharap sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah tidak hanya menambah pemahaman masyarakat, tetapi juga mendorong warga untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan sehat.

Sementara itu, Bapak Ibrohim selaku perwakilan Ketua RT 02 menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKM Kelompok 52 Universitas Primagraha atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat karena memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kesadaran warga dalam mengelola sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dengan membahas pokok-pokok Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, meliputi hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah, pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta langkah-langkah sederhana yang dapat diterapkan untuk mengurangi dampak pencemaran. Antusiasme warga terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Melalui kegiatan ini, KKM Kelompok 52 Universitas Primagraha berharap dapat memperkuat sinergi antara mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata semangat pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dengan mengusung jargon KKM Kelompok 52 Kelurahan Gelam, "Bermasyarakat, Bermanfaat."

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen seluruh elemen masyarakat RT 01, RT 02, dan RT 03 untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman melalui penerapan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.