Runtut.com

KKM Kelompok 52 Universitas Primagraha Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Kelurahan Gelam

KKM Kelompok 52 Universitas Primagraha menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah

2 menit baca
15
KKM Kelompok 52 Universitas Primagraha Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah di Kelurahan Gelam
Sosialisasi Perda — dok. Pribadi

SERANG — Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 52 Universitas Primagraha menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah yang diikuti oleh masyarakat RT 01, RT 02, dan RT 03 Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong pengelolaan sampah yang baik demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur Kelurahan Gelam, Ketua RW 01, para Ketua RT, narasumber, tokoh masyarakat, serta warga RT 01, RT 02, dan RT 03 yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan penuh antusias.

Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana KKM Kelompok 52, Syahril Hidayat, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penuh terselenggaranya kegiatan. Ia berharap sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah tidak hanya menambah pemahaman masyarakat, tetapi juga mendorong warga untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan sehat.

Sementara itu, Bapak Ibrohim selaku perwakilan Ketua RT 02 menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKM Kelompok 52 Universitas Primagraha atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat karena memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kesadaran warga dalam mengelola sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dengan membahas pokok-pokok Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, meliputi hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah, pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta langkah-langkah sederhana yang dapat diterapkan untuk mengurangi dampak pencemaran. Antusiasme warga terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Melalui kegiatan ini, KKM Kelompok 52 Universitas Primagraha berharap dapat memperkuat sinergi antara mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata semangat pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dengan mengusung jargon KKM Kelompok 52 Kelurahan Gelam, "Bermasyarakat, Bermanfaat."

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen seluruh elemen masyarakat RT 01, RT 02, dan RT 03 untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman melalui penerapan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Pembuatan Kurikulum dan Maintenance Ruang Belajar Oleh Kelompok 4 KKN STIT Hidayatunnajah Bekasi di TPQ Insan Mutiara
Ruang Kampus

Pembuatan Kurikulum dan Maintenance Ruang Belajar Oleh Kelompok 4 KKN STIT Hidayatunnajah Bekasi di TPQ Insan Mutiara

Mahasiswa KKN 4 STIT Hidayatunnajah Bekasi gelar pengabdian masyarakat di TPQ Insan Mutiara lewat penyusunan kurikulum dan perbaikan fasilitas belajar.

Ferdian Trikusuma· 4 hari lalu
KBGO Makin Marak Terjadi di Perguruan Tinggi, Pentingnya Pemahaman Gender di Kampus
Ruang Kampus

KBGO Makin Marak Terjadi di Perguruan Tinggi, Pentingnya Pemahaman Gender di Kampus

Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) mulai mencuat di beberapa Perguruan Tinggi. Hal ini menunjukkan urgensi pendidikan gender di lingkungan kampus.

Khalda Syifa Ramadhani· 1 minggu lalu
Parkir Kampus Semrawut: Salah Mahasiswa atau Manajemen?
Ruang Kampus

Parkir Kampus Semrawut: Salah Mahasiswa atau Manajemen?

Puluhan sepeda motor memenuhi area parkir kampus Universitas Pamulang. Keterbatasan lahan membuat sebagian mahasiswa memarkir kendaraan di trotoar dan

Wardah Hafizhah· 1 minggu lalu
HIMA PBIN Universitas Cipasung Resmi Dikukuhkan Warek III di Tengah Semangat Mahasiswa Baru
Ruang Kampus

HIMA PBIN Universitas Cipasung Resmi Dikukuhkan Warek III di Tengah Semangat Mahasiswa Baru

HIMA Pendidikan Bahasa Indonesia (PBIN) Universitas Cipasung resmi dikukuhkan oleh Warek III pada orientasi mahasiswa baru (Momaru), Rabu (23/9/2026).

Maya Sintasari· 2 minggu lalu
KKN-T Unesa Olah Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi Bernilai Ekonomi di Desa Patokpicis
Ruang Kampus

KKN-T Unesa Olah Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi Bernilai Ekonomi di Desa Patokpicis

Program pelatihan pembuatan lilin aromaterapi berbahan dasar minyak jelantah merupakan keterampilan mengolah limbah menjadi produk bernilai jual

Naura Nancy Adellia · 2 minggu lalu
Langkah Mantap Menuju PIMNAS: Tim PKM-PM SERASI Paparkan Hasil Intervensi di PKP2
Ruang Kampus

Langkah Mantap Menuju PIMNAS: Tim PKM-PM SERASI Paparkan Hasil Intervensi di PKP2

Mahasiswa PKM STIKes Widya Dharma Husada terapkan terapi Tree of Life bagi WBS PSBL Harapan Sentosa 2 guna pulihkan konsep diri dan interaksi sosial.

Ferdian Trikusuma· 2 minggu lalu