SIAK — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak kembali menyalurkan dana umat melalui program nyata yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Memanfaatkan momentum libur sekolah, Baznas menggelar kegiatan sunat massal gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Pusako untuk Kecamatan Pusako, Senin (6/7/2026).
Program khitanan gratis ini merupakan bagian dari program "Siak Peduli" di bidang kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas banyaknya usulan dan aspirasi yang diajukan oleh masyarakat setempat. Bagi keluarga prasejahtera, tingginya biaya sunat mandiri yang saat ini berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per anak kerap menjadi beban finansial yang berat. Oleh karena itu kehadiran program ini dirasakan sebagai angin segar yang meringankan beban ekonomi mereka.
Keberhasilan acara ini tidak lepas dari sinergi lintas stakeholder yang baik. Selain berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Puskesmas Kecamatan Pusako selaku tim pelaksana medis, agenda sosial ini juga mendapat dukungan penuh dari sektor akademisi. Peran aktif ditunjukkan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Berdampak Universitas Riau (Unri) Kampung Pebadaran yang diterjunkan langsung untuk memperkuat jajaran kepanitiaan.
Kehadiran para mahasiswa Unri ini menjadi motor penggerak di meja skrining awal kesehatan sebelum anak-anak memasuki ruang tindakan medis. Dengan sigap tim KUKERTA Pebadaran membantu petugas kesehatan dalam melakukan pemeriksaan fisik dasar penunjang, mulai dari menimbang Berat Badan (BB), mengukur Tinggi Badan (TB), memeriksa tekanan darah (tensi), hingga melakukan pengukuran lingkar perut bagi seluruh anak yang terdaftar sebagai peserta khitanan massal dan wali dari anak tersebut. Keterlibatan ini dinilai sangat membantu memangkas waktu antrean dan mempercepat alur pelayanan.
Wakil Ketua 4 Baznas Kabupaten Siak, Rojikin, S.Ag., MH, menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan agenda ini bersumber dari dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Kabupaten Siak. Guna memastikan bantuan tepat sasaran, pihak panitia menetapkan syarat administrasi, antara lain melampirkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Syarat tersebut menjadi kriteria bahwa penerima manfaat benar-benar tergolong ke dalam 8 asnaf yang berhak menerima zakat.
“Target sasaran untuk kegiatan sunat massal di tingkat Kabupaten Siak adalah sebanyak 700 anak, di mana setiap kecamatan mendapatkan kuota rata-rata 50 orang. Untuk Kecamatan Pusako, tercatat sebanyak 37 anak yang mendaftar dan seluruhnya mendapatkan pelayanan,” ujar Rojikin.








