SEMARANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 92 Universitas Diponegoro, Baik Hasna dari Program Studi Farmasi, melaksanakan program kerja Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) di kegiatan Ibu-ibu PKK RW 06, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kota Semarang, pada Jumat (7/8) sebagai upaya meningkatkan daya saing serta legalitas produk UMKM pangan lokal. Kegiatan ini dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan Ibu Widyaningrum Utami, M.Clin.Pharm., Apt merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat agar pelaku UMKM mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan sekaligus memperluas akses pemasaran produk.

Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha pangan skala rumah tangga. Kepemilikan izin PIRT tidak hanya menjadi bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar keamanan pangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dipasarkan. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat maupun prosedur pengajuan izin tersebut. Berangkat dari kondisi tersebut, Baik Hasna menyelenggarakan kegiatan edukasi yang dikombinasikan dengan pendampingan langsung kepada pelaku usaha.


Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggunakan media leaflet edukatif dan video alur pengajuan SPP-IRT yang dirancang agar mudah dipahami oleh masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi pengertian PIRT sebagai izin edar untuk produk pangan industri rumah tangga, manfaat legalitas usaha, persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin, serta tahapan pengurusan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai ketentuan label produk yang sesuai dengan regulasi, seperti pencantuman nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, identitas produsen, dan nomor PIRT.

Proses PIRTUMKM
Proses PIRTUMKM — Dok. Pribadi

Antusiasme pelaku UMKM terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan mengenai persyaratan administrasi, penyusunan label produk, hingga proses memperoleh nomor PIRT. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya legalitas produk sebagai salah satu strategi meningkatkan nilai jual dan memperluas peluang pemasaran, baik di tingkat lokal maupun regional.

Program kerja ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM pangan lokal untuk segera mengurus perizinan PIRT sehingga produk yang dihasilkan memiliki jaminan keamanan, kualitas, serta daya saing yang lebih tinggi. Dengan meningkatnya jumlah UMKM yang memiliki legalitas usaha, diharapkan perekonomian masyarakat desa juga dapat berkembang secara berkelanjutan melalui produk pangan lokal yang lebih kompetitif.

(Baik Hasna/Farmasi/Universitas Diponegoro)