Di titik inilah kritik organisasi seperti Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) muncul. Bagi gerakan agraria, istilah “subjek reforma agraria” tidak seharusnya menjadi kategori administratif yang dapat diisi oleh siapa saja. Mereka mempertanyakan siapa rakyat yang hendak memperoleh tanah? Apakah itu petani tak bertanah? Buruh tani? Petani yang tanahnya dirampas Nelayan? Masyarakat adat? Perempuan tani? Atau badan hukum yang kebetulan berbentuk koperasi?

AGRA mempertanyakan rumusan mengenai paguyuban, perkumpulan dan koperasi dalam draf RUU, dan mendorong agar subjek reforma agraria dirumuskan lebih tegas berdasarkan kelompok rakyat yang memang menjadi basis perjuangan agraria. Kritik itu antara lain dikaitkan dengan kemungkinan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, masuk dalam kategori subjek reforma agraria.

Pertanyaan tersebut memperlihatkan perbedaan cara pandang. Bagi administrasi negara, subjek bisa menjadi kategori hukum. Bagi gerakan agraria, subjek adalah rakyat yang secara historis berada di posisi yang timpang dalam struktur penguasaan tanah.

21 September 2026: RUU Sudah Disepakati Dibawa ke Paripurna

21 September 2026, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna.

Menurut DPR, pembahasan menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak rakyat atas tanah, redistribusi dan penataan akses. RUU juga memuat konsep Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang antara lain mencakup wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.

DPR menyatakan seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di paripurna, tetapi pada saat yang sama, masyarakat sipil justru meminta agar pengesahan ditunda. Di sinilah sejarah panjang reforma agraria kembali bertemu dengan politik legislasi hari ini. Perdebatannya bukan apakah Indonesia membutuhkan reforma agraria, bahkan DPR sendiri mengakui bahwa konflik agraria telah berlangsung puluhan tahun. Komnas HAM menyebut konflik agraria sebagai persoalan serius bagi pemenuhan HAM.

Organisasi tani terus mendokumentasikan konflik antara masyarakat dengan perkebunan, kehutanan dan perusahaan. Dan masyarakat adat masih memperjuangkan pengakuan atas wilayah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

Persoalannya adalah reforma agraria seperti apa yang hendak diwujudkan? Apakah ia terutama menjadi mekanisme administrasi untuk menyelesaikan konflik? Ataukah ia harus menjadi instrumen untuk mengubah struktur penguasaan tanah? Apakah negara akan mengembalikan tanah yang dirampas? Apakah konsesi besar akan benar-benar dibatasi? Apakah masyarakat adat akan diakui sebagai pemegang hak atas wilayahnya, bukan sekadar penerima tanah? Apakah petani yang mempertahankan tanah dalam konflik akan dilindungi atau justru berisiko dikriminalisasi?

Dan ketika tanah rakyat berhadapan dengan negara dan korporasi sekaligus, siapa yang berdiri sebagai hakim, siapa yang menjadi pelaksana, dan siapa yang mengawasi?

22 September 2026: RUU Disahkan Jadi UU di Tengah Protes Masyarakat Sipil

Sehari setelah kesepakatan tingkat I di Baleg, dinamika politik berjalan amat cepat. Pada Selasa, 22 September 2026, DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Senayan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut mengetok palu persetujuan setelah seluruh fraksi menyatakan sepakat. Pengesahan ini diklaim pemerintah dan DPR sebagai capaian bersejarah, sebuah regulasi payung khusus yang dihadirkan untuk menuntaskan konflik agraria struktural, memprioritaskan redistribusi tanah bagi rakyat kecil (petani, buruh tani, nelayan, dan masyarakat adat), serta membentuk lembaga khusus di bawah Presiden.

Namun, di luar Gedung Senayan dan di jejaring gerakan rakyat, JATAM, YLBHI, hingga Trend Asia suarakan nada kritisnya. Masyarakat sipil dan organisasi gerakan tani menilai proses pembentukan hingga pengesahan UU ini terkesan tergesa-gesa ("dikebut") tanpa partisipasi bermakna (meaningful participation) dari kelompok penuntut reforma agraria sejati.

Skeptisisme mendasar tetap membayangi: Apakah UU baru ini benar-benar diposisikan untuk mengembalikan hak-hak rakyat atas tanah yang pernah dirampas negara dan korporasi, atau justru sekadar menjadi mesin administrasi hukum untuk memutihkan perizinan konsesi skala besar?

Hari Tani Nasional

Tanggal 24 September dikenal sebagai Hari Tani Nasional. Tanggal itu dipilih bertepatan dengan lahirnya UUPA pada 24 September 1960.

Enam puluh enam tahun setelahnya, Indonesia kembali berdiri di hadapan pertanyaan yang hampir sama.

UUPA pernah berusaha memutus hukum agraria kolonial. Reforma agraria kemudian terhenti dan tersisih oleh perubahan politik. Orde Baru memperluas penguasaan negara dan korporasi atas tanah dan sumber daya alam, Reformasi membuka kembali ruang perjuangan. Pemerintah kembali menggunakan istilah reforma agraria, dan sekarang DPR hendak menjadikannya undang-undang khusus. Tetapi tanah tetap menjadi medan pertarungan.

Spanduk besar terbentang bertuliskan "Hentikan represifitas aparat" dalam aksi Hari Tani Nasional 2025.
Spanduk besar terbentang bertuliskan "Hentikan represifitas aparat" dalam aksi Hari Tani Nasional 2025. — Foto: runtut.com

Reforma Agraria dan Bentuk Demokrasi: Siapa yang Menguasai Tanah, Siapa yang Menguasai Negara?

Kalau sebelumnya kita melihat reforma agraria dari perjalanan sejarah Indonesiamulai dari UUPA 1960, konflik agraria, perampasan wilayah adat, Orde Baru, hingga kembali munculnya agenda reforma agraria dalam politik negara, maka ada satu pertanyaan yang lebih mendasar yang perlu kita ajukan: mengapa reforma agraria bisa begitu sulit diwujudkan bahkan di negara yang menyebut dirinya demokratis?

Bukankah dalam demokrasi rakyat memiliki suara? Bukankah pemerintah dipilih melalui pemilu? Bukankah parlemen dibentuk melalui mandat rakyat? Kalau demikian, mengapa ketimpangan penguasaan tanah dapat bertahan begitu lama?

Pertanyaan itu membawa kita keluar dari sekadar persoalan administrasi pertanahan. Ia membawa kita kepada persoalan yang lebih tua dan lebih keras: hubungan antara tanah, kelas sosial, kekuasaan ekonomi, dan bentuk negara.

Sebab tanah bukan semata sebidang ruang yang memiliki sertifikat. Tanah adalah alat produksi. Ia menentukan siapa yang dapat bertani, siapa yang menjadi buruh tani, siapa yang menerima rente, siapa yang memperoleh keuntungan dari komoditas, siapa yang dapat membangun industri, dan siapa yang terusir dari ruang hidupnya.

Dengan kata lain, ketika kita berbicara tentang reforma agraria, kita sesungguhnya sedang berbicara tentang siapa yang memiliki kekuasaan atas salah satu sumber produksi paling fundamental dalam masyarakat. Dan dari situlah teori-teori tentang agraria menjadi penting.

Marx dan Persoalan Tanah Sebagai Persoalan Kelas