RUNTUT COM - Dari UUPA 1960, perampasan tanah rakyat dan wilayah adat, hingga RUU Reforma Agraria yang dikebut DPR, ada sejarah panjang di balik sebidang tanah.
Bila kita lihat, di atasnya mungkin berdiri rumah seorang petani, tepat di bawahnya mungkin terkubur leluhur sebuah masyarakat adat. Di sekelilingnya tumbuh sawah, kebun, hutan, sungai, dan sumber air yang menopang kehidupan turun-temurun. Tetapi di atas selembar dokumen negara, tanah yang sama dapat berubah menjadi konsesi perkebunan, kawasan hutan, wilayah pertambangan, aset negara, proyek pembangunan, atau lahan investasi.
Di sanalah persoalan agraria Indonesia bermula dan terus berulang perihal siapa yang berhak atas tanah, siapa yang menguasainya, siapa yang menentukan peruntukannya, dan untuk kepentingan siapa tanah itu dikelola?
Pertanyaan itu sesungguhnya telah dijawab oleh negara Indonesia lebih dari enam dekade lalu. Namun hingga hari ini, jawabannya belum pernah benar-benar selesai.
UUPA 1960 dan Cita-Cita Membongkar Warisan Kolonial
Pada 24 September 1960, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dikenal sebagai UUPA.
UUPA lahir dari kesadaran bahwa hukum agraria Indonesia masih dibangun di atas warisan kolonial dan dualisme hukum, yakni hukum agraria yang bersumber dari hukum Barat berjalan berdampingan dengan hukum adat. Dalam konsiderannya, negara secara eksplisit menyatakan bahwa keadaan tersebut bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara yang sedang membangun hukum nasionalnya sendiri.
Karena itu UUPA bukan sekadar undang-undang administrasi pertanahan melainkan sebuah proyek dekolonisasi agraria.
Tanah tidak dipandang semata-mata sebagai komoditas. UUPA menempatkan bumi, air dan ruang angkasa dalam kerangka penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amat Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus mengakui keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di dalamnya juga terdapat gagasan mengenai pembatasan penguasaan tanah, fungsi sosial hak atas tanah, serta penataan kembali struktur agraria. Dengan kata lain, sejak awal UUPA memiliki semangat yang jauh lebih besar daripada sekadar menerbitkan sertifikat tanah, karena ia mengandung cita-cita land reform untuk mengubah struktur penguasaan tanah agar tidak terkonsentrasi pada segelintir pemilik dan agar tanah dapat menjadi sumber kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan redistribusi tanah bahkan mulai dilakukan setelah UUPA berlaku. Sebuah kajian historis Universitas Lampung mencatat bahwa sampai berakhirnya Orde Lama, program redistribusi dalam dua tahap tercatat mencapai sekitar 801.317 hektare kepada 847.143 keluarga petani. Tetapi sejarah kemudian berbelok tajam.
1965: Ketika Reforma Agraria Masuk ke Pusaran Politik
Agenda reforma agraria pada masa Demokrasi Terpimpin berjalan beriringan dengan konflik politik yang semakin tajam. Organisasi tani, terutama Barisan Tani Indonesia (BTI), menjadi salah satu kekuatan penting dalam perjuangan land reform. Di berbagai daerah, tuntutan mengenai tanah terlantar, tanah berlebih, perkebunan besar dan pembagian tanah bertemu dengan pertarungan politik yang semakin keras.
Setelah tragedi politik 1965 dan runtuhnya kekuasaan Soekarno, banyak organisasi tani yang terkait dengan politik kiri dihancurkan. Agenda reforma agraria kehilangan posisi politiknya.
Di bawah Orde Baru, orientasi kebijakan agraria berubah. Tanah semakin diposisikan sebagai bagian dari strategi pembangunan dan investasi. Perkebunan skala besar, kehutanan, pertambangan dan proyek pembangunan mendapatkan ruang yang sangat luas. Negara menggunakan kewenangan pemberian izin dan konsesi untuk menentukan penggunaan ruang.
Dalam situasi semacam itu, masyarakat yang telah tinggal atau menggarap suatu wilayah secara turun-temurun bisa berhadapan dengan sesuatu yang jauh lebih kuat daripada mereka sendiri berupa: izin negara. Di sinilah banyak konflik agraria Indonesia modern menemukan akarnya.
Ketika tanah adat berubah menjadi “kawasan” Bagi masyarakat adat, persoalannya bahkan lebih kompleks, sebuah wilayah adat bukan sekadar bidang tanah yang dapat diukur dengan meter persegi, di dalamnya terdapat relasi sosial, sejarah, tempat pemakaman leluhur, hutan, kebun, sungai, tempat berburu, sumber pangan, serta sistem pengetahuan yang diwariskan lintas generasi.
Namun ketika wilayah tersebut dipetakan ke dalam administrasi negara, ia dapat memperoleh kategori baru: kawasan hutan, konsesi perkebunan, wilayah pertambangan, proyek pembangunan atau aset negara.
Komnas HAM dalam Inkuiri Nasional mengenai hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan mendokumentasikan bagaimana ketidakpastian hak atas wilayah adat telah berlangsung sejak masa kolonial dan berlanjut pada masa pemerintahan Soeharto hingga sekarang. Dampaknya, menurut laporan tersebut, mencakup pengabaian hak, penggusuran atau pemindahan paksa, hilangnya mata pencaharian, kekerasan, serta persoalan serius yang dialami perempuan masyarakat adat.
Maka ketika seorang warga adat berkata, “Ini tanah leluhur kami,” negara tidak selalu mendengarnya sebagai bukti kepemilikan. Negara sering meminta sesuatu yang lain: "sertifikatnya mana?"
Di sinilah salah satu ironi hukum agraria muncul. Masyarakat telah hidup di atas tanah jauh sebelum negara membuat sertifikat atas tanah tersebut. Tetapi ketika sertifikat menjadi ukuran utama kepastian hukum, sejarah penguasaan turun-temurun dapat menjadi rapuh di hadapan dokumen yang baru muncul kemudian.
Persoalan ini bahkan masih muncul dalam perkara di Mahkamah Konstitusi pada 2026. Para pemohon dalam perkara pengujian UUPA mempersoalkan pendaftaran tanah karena menurut mereka mekanisme formal tersebut dapat mengabaikan hak historis atas tanah adat dan tanah lama yang telah dikuasai turun-temurun. Pemerintah, di sisi lain, mempertahankan argumentasi bahwa sistem pendaftaran tanah justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan bahwa UUPA sendiri mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat.
Perdebatan itu menunjukkan bahwa problem agraria belum menjadi sejarah dan masih berlangsung di ruang sidang hari ini.
Perjuangan Agraria Paska Reformasi 1998
Runtuhnya Orde Baru membuka kembali ruang bagi gerakan tani dan masyarakat sipil. Tanah-tanah yang selama puluhan tahun dikuasai perkebunan atau perusahaan mulai dipertanyakan. Organisasi petani tumbuh. Masyarakat melakukan pemetaan wilayah, pendudukan lahan, gugatan hukum, aksi massa dan advokasi kebijakan.
Pada 2001, MPR menerbitkan TAP MPR IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dokumen itu menjadi salah satu tonggak politik pascareformasi yang kembali menempatkan pembaruan agraria sebagai agenda nasional.








