JAWA TIMUR - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua umum PBNU periode 2026–2031 nantinya dipilih melalui penunjukan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh peserta muktamar.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna (GSG) Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Perubahan mekanisme pemilihan itu ditetapkan setelah peserta muktamar melakukan voting terhadap dua pilihan, yakni mempertahankan mekanisme pemilihan langsung atau mengubahnya menjadi penunjukan melalui AHWA.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 401 peserta memilih opsi perubahan mekanisme melalui AHWA. Sementara itu, 150 peserta memilih agar ketua umum PBNU tetap dipilih secara langsung oleh muktamirin. Terdapat satu suara yang dinyatakan tidak sah dari total suara yang masuk.
Pimpinan sidang, Muhammad Nuh, menyampaikan jumlah suara dalam proses voting telah sesuai dengan data peserta yang menggunakan hak suara. Menurut dia, hasil tersebut menjadi keputusan yang harus diterima sebagai bagian dari proses organisasi.
“Rekapannya total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas,” ujar Muhammad Nuh.
Hasil voting tersebut selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan pemilihan ketua umum PBNU untuk masa khidmat 2026–2031. Dengan mekanisme baru ini, peserta muktamar tidak lagi memilih langsung calon ketua umum, melainkan menyerahkan proses penentuan kepada AHWA.
AHWA merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan strategis tertentu di lingkungan NU. Dalam mekanisme pemilihan ketua umum PBNU, AHWA akan berperan menentukan figur yang akan memimpin organisasi berdasarkan ketentuan hasil muktamar.
Sebelumnya, Ketua PBNU petahana Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya melalui Amin Said Husni meminta seluruh pihak menghormati hasil voting yang telah dilakukan dalam forum muktamar.
Amin mengatakan voting menjadi salah satu jalan pengambilan keputusan ketika musyawarah dan mufakat belum menemukan titik temu. Menurut dia, penggunaan suara terbanyak merupakan mekanisme yang telah dikenal dalam berbagai organisasi.
“Ketika kata sepakat itu tidak bisa dicapai, maka suara terbanyak merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan. Itu sesuatu yang lazim dilakukan di NU, bahkan juga sudah lazim dilakukan di organisasi-organisasi manapun,” kata Amin.
Perubahan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Keputusan tersebut akan menjadi pedoman dalam proses regenerasi kepemimpinan PBNU untuk periode mendatang.










