JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8). Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa ratusan orang yang diamankan dan mengelompokkan keterlibatan mereka berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, sebanyak 315 orang telah diperiksa terkait peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan setiap individu, mulai dari dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, hingga dugaan pengorganisasian massa.
“Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR/MPR RI,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8).
Dari hasil pemeriksaan, polisi membagi para pihak yang diamankan ke dalam beberapa kelompok. Kelompok pertama terdiri atas anak-anak yang berjumlah 153 orang. Mereka diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO) untuk pendalaman.
Ratusan anak tersebut memiliki latar belakang usia dan kondisi pendidikan yang beragam. Polisi mencatat terdapat 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 anak berusia 18 tahun. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan anak perempuan.
Kelompok berikutnya merupakan 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Polisi menyebut mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bentuk keterlibatan dalam peristiwa tersebut.










