Runtut.com

Polda Metro Tetapkan 48 Tersangka Usai Kerusuhan 27 Agustus di Depan DPR/MPR

Polda Metro Jaya menetapkan 48 tersangka kerusuhan 27 Agustus di depan DPR/MPR setelah memeriksa ratusan orang yang diamankan.

3 menit baca
7
Runtut.com
Polisi memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kasus kerusuhan usai aksi 27 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR RI. — Getty Images/@Nur Photo

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8). Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa ratusan orang yang diamankan dan mengelompokkan keterlibatan mereka berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, sebanyak 315 orang telah diperiksa terkait peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan setiap individu, mulai dari dugaan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, hingga dugaan pengorganisasian massa.

“Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada tanggal 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar DPR/MPR RI,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8).

Dari hasil pemeriksaan, polisi membagi para pihak yang diamankan ke dalam beberapa kelompok. Kelompok pertama terdiri atas anak-anak yang berjumlah 153 orang. Mereka diserahkan kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO) untuk pendalaman.

Ratusan anak tersebut memiliki latar belakang usia dan kondisi pendidikan yang beragam. Polisi mencatat terdapat 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 anak berusia 18 tahun. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan anak perempuan.

Kelompok berikutnya merupakan 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Polisi menyebut mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bentuk keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, dari 71 orang yang diperiksa terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

Selain itu, polisi menetapkan tiga tersangka dari kelompok yang diduga membawa senjata tajam. Ketiganya disebut membawa sejumlah benda tajam yang diduga digunakan dalam kerusuhan.

Iman juga menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana dalam aksi tersebut. Polisi turut mendalami dugaan perekrutan massa yang dilakukan untuk mengikuti kerusuhan.

Menurut polisi, dugaan tindak pidana yang ditemukan meliputi perusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap orang maupun barang secara berkelompok, serta penyalahgunaan senjata tajam. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan anak untuk terlibat dalam kegiatan melawan hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut sebanyak 322 orang diamankan setelah aksi 27 Agustus. Dari jumlah tersebut, 160 orang di antaranya merupakan anak-anak.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kerusuhan, seperti golok, gunting, asahan pisau, pipa PVC, katapel, mata panah, rantai besi, dan tongkat bambu.

Kerusuhan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum milik pemerintah dan kepolisian, termasuk pagar yang terbakar di sekitar lokasi kejadian. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan, sementara penyidik melanjutkan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Pemerintah Rilis Perpres Ojol, Batasi Potongan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen
Nasional

Pemerintah Rilis Perpres Ojol, Batasi Potongan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen

Sah! Pemerintah rilis Perpres 27/2026. Menhub Dudy Purwagandhi tegaskan potongan komisi aplikator maksimal 8% demi pendapatan bersih mitra pengemudi.

Nurul Hidayah· 1 hari lalu
Warga HBI Kalsel Panik! Titik Api Karhutla Baru Mengamuk Dekat Permukiman Belakang Kampus UNISKA
Nasional

Warga HBI Kalsel Panik! Titik Api Karhutla Baru Mengamuk Dekat Permukiman Belakang Kampus UNISKA

Kebakaran lahan hebat melanda area belakang Kampus UNISKA, Kompleks HBI, Kalsel (7/10/2026). Api nyaris merembet ke permukiman padat dan memicu kepanikan warga.

Maya Sintasari· 2 hari lalu
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 18 Poin Penting yang Diatur
Nasional

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 18 Poin Penting yang Diatur

UU Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dengan aturan baru soal pesangon, cuti melahirkan, larangan tahan ijazah, dan kerja fleksibel.

Rachmaddani Rizki Saputra· 2 hari lalu
Ambisi Kudeta Puncak Klasemen, Persela Tantang Deltras di Kandang Sendiri!
Nasional

Ambisi Kudeta Puncak Klasemen, Persela Tantang Deltras di Kandang Sendiri!

Derby Jatim Liga 2 Persela vs Deltras Sidoarjo bakal sengit! Laskar Joko Tingkir incar posisi puncak klasemen, sementara Deltras ingin putus rekor tuan rumah.

Ferdian Trikusuma· 3 hari lalu
Update Ranking FIFA Indonesia Usai Juarai FIFA ASEAN Cup, Cuma Terpaut 0,15 Poin dari Kazakhstan
Nasional

Update Ranking FIFA Indonesia Usai Juarai FIFA ASEAN Cup, Cuma Terpaut 0,15 Poin dari Kazakhstan

Cek update rangking FIFA Timnas Indonesia setelah juara FIFA ASEAN Cup 2026. Indonesia peringkat 117, terpaut 0,15 poin dari Kazakhstan.

Nurul Hidayah· 3 hari lalu
Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Api Cepat Merembet Akibat Ilalang Kering
Nasional

Kebakaran Lahan Kosong di Cilincing, Api Cepat Merembet Akibat Ilalang Kering

Kebakaran melanda lahan kosong di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (1/10/2026) siang. Api cepat merembet akibat ilalang kering.

Maya Sintasari· 3 hari lalu