KUTAI KARTANEGARA — Polisi menetapkan MFA, pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran ruang rapat kantor Diskominfo Kukar. Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku merasa kesal setelah menjadi sasaran perundungan oleh sejumlah rekan kerjanya.
Kebakaran terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 06.30–07.00 Wita di ruang rapat lantai 3 kantor Diskominfo Kukar. MFA diketahui bekerja sebagai Operator Command Center Diskominfo Kukar dan merupakan tenaga pihak ketiga dari PT Widya Persada.
Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Haryo Jipang Painolan, membenarkan penetapan MFA sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik telah mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Haryo saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFA diduga telah menyiapkan aksi tersebut sejak malam sebelumnya. Pelaku membawa bahan bakar jenis Pertalite ke dalam kantor yang kemudian digunakan untuk memicu kebakaran di ruang rapat.
Haryo menjelaskan, bahan bakar tersebut dibeli dengan nilai sekitar Rp40 ribu dan dibawa menggunakan galon air mineral. Setelah masuk ke kantor sekitar pukul 06.30 Wita, MFA diduga menyiramkan bahan bakar ke sejumlah bagian ruangan sebelum membakarnya.
“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelas Haryo.

Polisi menyebut motif aksi tersebut berkaitan dengan rasa kecewa MFA terhadap perlakuan sejumlah rekan kerjanya. Pelaku merasa menjadi sasaran olokan setelah beberapa rekannya mengambil foto dirinya secara diam-diam, kemudian menyebarkan foto tersebut dan menjadikannya bahan candaan dalam grup WhatsApp.
“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” kata Haryo.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas di ruang rapat mengalami kerusakan. Barang yang terdampak antara lain meja rapat, kursi, proyektor, serta dokumen kantor. Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian masih dalam proses pendataan.
Ruang yang terbakar merupakan salah satu ruang rapat utama Diskominfo Kukar. Kerusakan tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas Command Center yang memiliki fungsi penting dalam pemantauan CCTV dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan. Haryo menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku setelah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Atas perbuatannya, MFA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.










