JAKARTA — PT. Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan kewajiban menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kebijakan tersebut sebelumnya mencuat setelah direncanakan untuk diterapkan di wilayah Sumatera Selatan, tetapi mendapat perhatian luas dari masyarakat hingga menjadi pembahasan di tingkat nasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyatakan mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal yang digagas oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan. Setelah mempertimbangkan berbagai respons publik, perusahaan memutuskan untuk menghentikan rencana penerapan aturan tersebut.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," kata Kitty dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kitty, keputusan pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai rencana tersebut menyebar luas dan menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat berkembangnya informasi tersebut.
Rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK sebelumnya disebut sebagai salah satu langkah pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi. Mekanisme itu bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, penerapan aturan tersebut di tingkat daerah memunculkan berbagai tanggapan karena masyarakat menilai adanya kewajiban tambahan dalam proses pembelian BBM subsidi perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait kesiapan sistem dan dampaknya bagi pengguna kendaraan.
Pertamina Patra Niaga kemudian memilih melakukan evaluasi terhadap rencana tersebut sebelum diterapkan lebih luas. Dengan pembatalan ini, masyarakat tidak perlu menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi berdasarkan mekanisme yang sempat direncanakan di Sumatera Selatan.
Korupsi Migas Irak Bongkar Aset Rp177 Miliar Eks Pejabat Kementerian4 September 2026 pukul 13.25Kebijakan mengenai distribusi BBM subsidi selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Subsidi energi diberikan untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga pengawasannya menjadi bagian penting dalam menjaga ketepatan sasaran.
Di sisi lain, upaya pengendalian distribusi BBM subsidi juga menghadapi tantangan, seperti potensi pembelian berlebihan, penyalahgunaan oleh pihak tertentu, hingga kesulitan memastikan penerima manfaat sesuai dengan kelompok yang dituju.
Pembatalan mekanisme menunjukkan bahwa penerapan kebijakan publik membutuhkan pertimbangan terhadap aspek teknis, sosial, dan respons masyarakat. Pertamina Patra Niaga memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap pola pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga belum menyampaikan skema pengganti dari rencana pengawasan berbasis STNK tersebut. Perusahaan masih berfokus pada penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi melalui mekanisme yang telah berjalan.









