JAKARTA - Sejumlah kementerian dan lembaga negara mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027 karena menilai pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah belum mencukupi kebutuhan program dan operasional masing-masing instansi. Usulan tambahan tersebut kini dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses penyusunan anggaran tahun mendatang.
Permintaan penambahan anggaran muncul dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, penegakan hukum, perdagangan, olahraga, hingga pengembangan ekonomi kreatif. Masing-masing instansi menyampaikan alasan berbeda terkait kebutuhan tambahan dana, mulai dari pelaksanaan program prioritas nasional hingga pemenuhan kebutuhan pelayanan publik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi salah satu instansi dengan usulan tambahan terbesar. Kementerian tersebut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp157,76 triliun untuk mendukung sejumlah program pendidikan.
Dana tambahan itu direncanakan digunakan untuk revitalisasi 100 ribu sekolah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, peningkatan satuan biaya Program Indonesia Pintar (PIP), perluasan bantuan pendidikan bagi guru untuk melanjutkan studi ke jenjang S1 atau D4, serta pelaksanaan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar gratis.
Saat ini, Kemendikdasmen baru memperoleh pagu indikatif sebesar Rp61,10 triliun. Selisih antara kebutuhan ideal dan alokasi awal menjadi alasan kementerian tersebut mengajukan tambahan anggaran.
Selain sektor pendidikan, Kejaksaan Agung juga meminta penambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun. Tambahan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp43,6 triliun, sementara pagu awal yang tersedia sebesar Rp21,5 triliun.
Kejaksaan Agung menyebut kebutuhan tambahan anggaran akan digunakan untuk mendukung pembayaran gaji 7.057 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 1.609 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tunjangan pegawai di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), operasional penyidikan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta pemulihan aset.










