JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) beserta perluasan struktur komando teritorial di berbagai daerah. Menurut koalisi, kebijakan tersebut berpotensi mengancam demokrasi, melemahkan supremasi sipil, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia.
Desakan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (3/7), menyusul munculnya penolakan masyarakat terhadap pembangunan BTP di sejumlah wilayah. Penolakan antara lain terjadi di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Selain dipicu sengketa lahan yang telah lama dikelola warga, konflik juga muncul di wilayah masyarakat adat seperti Simawang di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, serta Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Koalisi menilai pembentukan BTP bukan sekadar kebijakan internal TNI, melainkan kebijakan pertahanan yang memiliki konsekuensi terhadap tata kelola negara, hubungan sipil-militer, perlindungan hak konstitusional warga, dan perkembangan demokrasi pascareformasi.
Dalam keterangannya, koalisi mengacu pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Menurut mereka, mandat tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan TNI sebagai pelaksana pembangunan yang mengambil alih atau membayangi fungsi pemerintahan sipil.
Koalisi juga menyoroti potensi tumpang tindih antara fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil apabila BTP dibentuk. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang intervensi militer dalam urusan sipil yang seharusnya berada di bawah kendali pemerintah sipil.
Selain merujuk pada konstitusi, koalisi mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI harus berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional.
Koalisi berpandangan bahwa perluasan struktur komando teritorial hingga tingkat lokal berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah berkembang pada masa lalu. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat meningkatkan pengawasan aparat terhadap kehidupan sipil, mempersempit ruang kebebasan masyarakat, serta membuka peluang politisasi militer.
Mereka juga mengingatkan bahwa pelibatan struktur teritorial dalam konflik agraria maupun proyek pembangunan berisiko memperbesar intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, hingga pembatasan hak masyarakat dalam mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
Dari sisi anggaran, koalisi menilai pembangunan batalion baru berpotensi menambah beban belanja rutin pertahanan. Mereka berpendapat anggaran tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, kesejahteraan personel, serta modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya menghentikan pembentukan BTP, melakukan moratorium perluasan komando teritorial, mengevaluasi dasar hukum dan kebutuhan pembentukan satuan baru, memperkuat pengawasan DPR terhadap kebijakan organisasi TNI, memastikan operasi militer selain perang tetap berada di bawah kontrol sipil, menghentikan pendekatan militeristik dalam penyelesaian konflik agraria, melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan, serta menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap pembangunan fasilitas militer.
Koalisi yang menandatangani pernyataan tersebut terdiri atas puluhan organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, WALHI, Amnesty International Indonesia, ICW, ICJR, serta AJI Indonesia.








