Runtut.com

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI karena dinilai berpotensi mengancam demokrasi.

3 menit baca
6
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Koalisi Masyarakat Sipil desak pemerintah hentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI — AI

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) beserta perluasan struktur komando teritorial di berbagai daerah. Menurut koalisi, kebijakan tersebut berpotensi mengancam demokrasi, melemahkan supremasi sipil, serta meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia.

Desakan itu disampaikan dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (3/7), menyusul munculnya penolakan masyarakat terhadap pembangunan BTP di sejumlah wilayah. Penolakan antara lain terjadi di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Selain dipicu sengketa lahan yang telah lama dikelola warga, konflik juga muncul di wilayah masyarakat adat seperti Simawang di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, serta Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Koalisi menilai pembentukan BTP bukan sekadar kebijakan internal TNI, melainkan kebijakan pertahanan yang memiliki konsekuensi terhadap tata kelola negara, hubungan sipil-militer, perlindungan hak konstitusional warga, dan perkembangan demokrasi pascareformasi.

Dalam keterangannya, koalisi mengacu pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. Menurut mereka, mandat tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan TNI sebagai pelaksana pembangunan yang mengambil alih atau membayangi fungsi pemerintahan sipil.

Koalisi juga menyoroti potensi tumpang tindih antara fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil apabila BTP dibentuk. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang intervensi militer dalam urusan sipil yang seharusnya berada di bawah kendali pemerintah sipil.

Selain merujuk pada konstitusi, koalisi mengutip Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan kekuatan TNI harus berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional.

Koalisi berpandangan bahwa perluasan struktur komando teritorial hingga tingkat lokal berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah berkembang pada masa lalu. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat meningkatkan pengawasan aparat terhadap kehidupan sipil, mempersempit ruang kebebasan masyarakat, serta membuka peluang politisasi militer.

Mereka juga mengingatkan bahwa pelibatan struktur teritorial dalam konflik agraria maupun proyek pembangunan berisiko memperbesar intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, hingga pembatasan hak masyarakat dalam mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

Dari sisi anggaran, koalisi menilai pembangunan batalion baru berpotensi menambah beban belanja rutin pertahanan. Mereka berpendapat anggaran tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, kesejahteraan personel, serta modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya menghentikan pembentukan BTP, melakukan moratorium perluasan komando teritorial, mengevaluasi dasar hukum dan kebutuhan pembentukan satuan baru, memperkuat pengawasan DPR terhadap kebijakan organisasi TNI, memastikan operasi militer selain perang tetap berada di bawah kontrol sipil, menghentikan pendekatan militeristik dalam penyelesaian konflik agraria, melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan, serta menjamin perlindungan bagi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap pembangunan fasilitas militer.

Koalisi yang menandatangani pernyataan tersebut terdiri atas puluhan organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, WALHI, Amnesty International Indonesia, ICW, ICJR, serta AJI Indonesia.

Punya keberatan terhadap pemberitaan ini? Ajukan Hak Jawab

Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar dimoderasi sebelum tampil.

Memuat komentar...

Artikel Terkait

Lihat semua
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan KewaspadaanBreaking
Nasional

Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan

Kemenhaj mencatat 37 jemaah umrah Indonesia melintasi Riyadh hingga 11 Oktober 2026 dan mengimbau jemaah meningkatkan kewaspadaan di tengah situasi Timur Tengah

Rachmaddani Rizki Saputra· 11 jam lalu
Bertabur Bintang, Laga Legenda MU vs Arsenal di GBK Justru Sepi Penonton
Nasional

Bertabur Bintang, Laga Legenda MU vs Arsenal di GBK Justru Sepi Penonton

Pertandingan legenda Manchester United vs Arsenal di GBK berlangsung dengan tribun yang terlihat lengang. Padatnya event Jakarta menjadi sorotan.

Ferdian Trikusuma· 11 jam lalu
Hari Museum Indonesia: Momentum Merawat Sejarah
Nasional

Hari Museum Indonesia: Momentum Merawat Sejarah

Bukan sekadar tempat benda bersejarah, museum menyimpan cerita perjalanan bangsa. Simak makna Hari Museum Indonesia 12 Oktober bagi generasi muda!

Nurul Hidayah· 18 jam lalu
Sebanyak 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Catat Ratusan Pembatalan
Nasional

Sebanyak 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, Kemenhub Catat Ratusan Pembatalan

Buntut kabut karhutla, Kemenhub catat 1.673 penerbangan domestik terdampak. Citilink Indonesia catat penerbangan terdampak paling banyak.

Nurul Hidayah· 1 hari lalu
Curva Boys dan LA Mania Bentangkan Koreografi untuk Choirul Huda, Kenang Sang Legenda Persela
Nasional

Curva Boys dan LA Mania Bentangkan Koreografi untuk Choirul Huda, Kenang Sang Legenda Persela

Curva Boys dan LA Mania bentangkan koreografi dan bendera untuk mengenang Choirul Huda, legenda Persela Lamongan, dalam laga melawan Deltras FC di Surajaya.

Ferdian Trikusuma· 1 hari lalu
Persela Gagal Geser Pemuncak Klasemen, Deltras FC Paksa Hasil Imbang 1-1
Nasional

Persela Gagal Geser Pemuncak Klasemen, Deltras FC Paksa Hasil Imbang 1-1

Persela Lamongan gagal merebut puncak klasemen usai ditahan imbang Deltras FC 1-1 di Stadion Surajaya dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027.

Ferdian Trikusuma· 1 hari lalu