RUNTUT.COM — Setiap 17 Oktober diperingati sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Hari Kebudayaan Nasional (HKN) dicetuskan atas dasar untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan bangsa.
Sejarah Hari Kebudayaan Nasional
Tanggal pengesahan Hari Kebudayaan Nasional berakar dari peristiwa bersejarah pada 17 Oktober 1951. Di mana saat itu, Presiden Soekarno Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Garuda Pancasila dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi filosofi hidup bangsa Indonesia yang merefleksikan kekayaan budaya, toleransi, serta persatuan keberagaman budaya di Indonesia.
Tujuan Utama
Hari Kebudayaan Nasional tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Peringatan ini ditujukan sebagai sarana refleksi bagi masyarakat untuk melestarikan dan menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyebut ada tiga tujuan utama penetapan HKN, yakni sebagai berikut.
1. Penguatan identitas nasional
Lambang negara merupakan simbol pemersatu bangsa. Oleh karena itu, adanya HKN diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga identitas bangsa.
2. Peningkatan pemahaman nilai budaya
Penatapan HKN menjadi momentum untuk mendorong generasi muda memahami akar budaya Indonesia. Kemudian selanjutnya menjadi sumber inspirasi dalam menghadapi dinamika global.
3. Budaya sebagai fondasi pembangunan
Peringatan HKN merupakan momen untuk menciptakan upaya perlindungan, pengembangan, serta pemanfaatan budaya sebagai fondasi pembangunan. Pelestarian budaya juga harus membawa manfaat yang baik bagi masyarakat.






